Sidang Korupsi PUPR OKU

Eks Pj Bupati OKU Sebut Anggota DPRD OKU Kecewa Pokir Dipotong Jadi Rp35 M, Ngaku Tak Tahu Soal Fee

Dana pokir yang semula Rp 45 miliar dipotong menjadi Rp 35 miliar karena adanya efisiensi anggaran berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SAKSI SIDANG -- Mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana (tengah pegang mic) memberikan keterangan sebagai saksi dalam pembuktian kasus dugaan korupsi fee uang pokir DPRD OKU di museum tekstil Palembang, Selasa (17/6/2025). Iqbal mengaku tidak tahu soal fee 20 persen dana pokir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025.

Dalam sidang yang digelar di Museum Tekstil Palembang, Iqbal mengungkapkan ada anggota DPRD yang kecewa ketika adanya pemotongan dana pokir yang dilakukan sewaktu ia menjabat.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi fee dana pokir DPRD OKU.

Dana pokir yang semula Rp 45 miliar dipotong menjadi Rp 35 miliar karena adanya efisiensi anggaran berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat.

"Waktu itu ada pertemuan dengan anggota DPRD OKU, yang mulia, ada sekitar 12 orang anggota DPRD OKU saat itu menampakkan raut kekecewaan. Saya lupa yang menyampaikan siapa (kekecewaan) itu, tapi kalau dilihat dari raut wajahnya seperti kecewa," ujar Iqbal saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Kasus Dugaan Fee ke DPRD OKU, Saksi Sebut Usulan Pokir Rp 45 Miliar dari Kadis PUPR OKU

Iqbal menjelaskan pada saat itu arahan dari pemerintah pusat harus diikuti, ditambah lagi kas daerah dikhawatirkan tidak cukup karena pengeluaran yang sudah dihitung.

"Ini bukan keinginan saya tapi keinginan pusat. Tidak akan cukup. Karena cost (pengeluaran) sudah ada semua kalau memaksakan ini maka cost yang lain akan jauh berkurang," jelasnya.

Di sela-sela pertanyaan ke saksi Iqbal, saksi Setiawan diminta untuk menjelaskan maksud dari saksi Iqbal.

"Pada saat itu usulan yang dipotong selain dana pokir, ada belanja modal dan SPPD perjalanan dinas. Tentunya ada keberatan, tapi waktu itu masih baru wacana yang mulia. Realisasinya kalau tidak salah jaman pak Teddy sekitar bulan April 2025," kata saksi Setiawan.

Kemudian majelis hakim lanjut bertanya lagi kepada saksi Iqbal mengenai apakah tahu tentang jatah fee 20 persen untuk DPRD OKU. Saksi menjawab sama sekali tidak tahu.

Lalu hakim juga bertanya kenapa usulan tersebut masuk ke Dinas PUPR, tidak ke yang lain. Saksi menjawab karena usulan itu hanya Dinas PUPR yang cocok.

"Tidak pernah dengar sama sekali tentang 20 persen itu. Usulan pokir ini permintaan teman-teman di DPRD, usulan itu ya masuknya ke Dinas PUPR, begitu yang mulia," sambungnya.

Setelah tidak lagi menjabat sebagai Pj Bupati OKU, saksi Iqbal menegaskan tidak pernah lagi berkomunikasi dengan rekan-rekan baik di Pemkab dan DPRD.

"Saat saya tidak menjabat lagi tidak ada komunikasi lagi dengan teman-teman di DPRD hanya protokol minta tandatangan beberapa berkas yang belum selesai. Saya juga baru tahu kejadian OTT KPK itu tanggal 15 Maret 2025 sore, yang mulia dapat kabar dari media," tandasnya.

Isi Chat Kadis PUPR

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved