Sidang Korupsi PUPR OKU
Yudi Purna Nugraha Tegaskan Tak Datang ke Mapolres saat 10 Saksi Diperiksa
Yudi Purna Nugraha (YPN) membantah keras berita yang menyebutkan YPN terlihat datang ke Mapolres OKU.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Yudi Purna Nugraha (YPN) membantah keras berita yang menyebutkan YPN terlihat datang ke Mapolres OKU saat 10 saksi diperiksa terkait suap Fee Proyek di lingkungan PUPR OKU.
“Kemarin Yudi Purna Nugraha sedang menghadiri Bimtek di Lampung, jadi tidak benar dia datang ke Mapolres saat 10 Saksi diperiksa. Berita yang terbit di Tribun ini menimbulkan persepsi tidak baik bagi YPN,” bantah YPN melalui Ando (Pengurus PAN) OKU, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Terseret Korupsi PURP OKU, Diminta Perusahaan Cairkan Rp1,2 M Pasca OTT KPK
Ando minta penyempurnaan karena pemberitaan tersebut dinilai merugikan PAN.
Ando mewakili YPN minta maaf nama baik Yudi Purna Nugraha dan memastikan pada hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi oleh tim penyidik KPK.
Dia menegaskan YPN tidak datang ke Polres OKU dan posisinya berada di Lampung dengan agenda Bimtek.
Pernyataan yang disampaikan melalui telepon oleh Ando ini sekaligus mengkarifikasi pemberitaan di media Tribun Sumsel yang menyebutkan Yudi Purna Nugraha (YPN), mantan calon bupati OKU yang juga maju pada Pilkada 2024, terlihat sekilas memasuki Markas Polres (Mapolres).
Sumber belum bisa memastikan apakah YPN dipanggil sebagai saksi atau memiliki keperluan lain.
Redaksi: Judul artikel ini telah mengalami perubahan. Artikel ini adalah hak jawab dan bantahan atas pemberitaan sebelumnya yang menyebut YPN datang ke Mapolres OKU.
| Mantan Anggota DPRD OKU Dituntut 5,5 Tahun, Perkara Suap Fee Pokir Jilid III |
|
|---|
| Kasus Korupsi Fee Pokir, 2 Eks Anggota DPRD OKU Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Denda Rp250 Juta |
|
|---|
| Bupati OKU Teddy Meilwansyah Jadi Saksi di Sidang Korupsi Fee Pokir, Tak Tahu Detail Perubahan APBD |
|
|---|
| 2 Kontraktor Terdakwa Kasus Suap Pokir DPRD OKU Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bersaksi di Sidang, Umi Hartati Akui Anggota DPRD OKU Dijanjikan Fee 17-20 Persen dari Anggaran Rp1M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mantan-Calon-Bupati-OKU-Yudi-Purna-Nugraha.jpg)