Berita Muba

Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pemuda Tikam Pria Paruh Baya di Muba Saat Acara Hajatan

Sakit hati sering diolok-olok, seorang pemuda di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, nekat menikam pria paruh di hajatan.

Dokumentasi Polsek Sekayu
Diamanakan -- Satria alias Iyot (22), pelaku penikaman di acara hajatan Desa Lumpatan II, saat diamankan di Polsek Sekayu, Kabupaten Muba, Senin (16/5/2025). Pelaku melakukan aksi penusukan karena kesal karena sering diolok-olok. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Merasa sakit hati karena sering diolok-olok, seorang pemuda di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, nekat menikam pria paruh baya di ada acara hajatan. 

Peristiwa pendarahan itu terjadi di pinggir jalan Dusun VIII pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, dan membuat suasana hajatan berubah mencekam.

Korban diketahui bernama Suwandi (50), warga Dusun VIII. Sedangkan pelakunya adalah Satria alias Iyot (22), yang juga tinggal di desa yang sama.

Dari keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini bermula dari bentrokan antara mulut korban dan pelaku, yang disebut sudah sering terjadi.

"Korban ini diduga sering mengolok-olok pelaku. Karena terus menggerakkan emosi, pelaku akhirnya tidak bisa menahan diri dan mengambil pisau lalu menikam korban dari belakang," ujar Kapolsek Sekayu AKP Rama Yuda, mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Dewa Parlasro Sinaga, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Kejamnya Suami di Lubuklinggau Pukul Istrinya Pakai Botol Berisi Air Keras, Wajah Korban Terbakar

Akibat tikaman itu, Suwandi mengalami luka tusuk yang cukup serius dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sekayu.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Sejumlah Saksi diperiksa dan perkara digelar pada hari yang sama. Hasil penemuan menetapkan Satria sebagai tersangka perlawanan berat.

“Kanit Reskrim IPDA Oke, bersama anggota untuk segera melakukan penangkapan. Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah desa setempat dan langsung dibawa ke Mapolsek Sekayu,”ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia melakukan penikaman karena sakit hati sering dihina oleh korban.

Pelaku kita dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP karena perbuatannya mengakibatkan luka berat pada korban

“Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolsek Sekayu. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap persoalan secara dewasa dan melalui jalur hukum,” tutupnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved