Berita Muba

Website dan Whatsapp Pengaduan Disnakertrans Muba, Permudah Pekerja Sampaikan Laporan

Program tersebut untuk memudahkan pekerja menyampaikan laporan tanpa harus mendatangi kantor.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Pemkab Muba
PENGADUAN - Disnakertrans Muba resmi meluncurkan layanan pengaduan pekerja dan perusahaan melalui sistem online dan Whatsapp. Layanan pengaduan tersebut resmi diluncukan menyambut HUT RI ke-80. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel meluncurkan layanan pengaduan ketenagakerjaan berbasis digital bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program tersebut untuk memudahkan pekerja menyampaikan laporan tanpa harus mendatangi kantor.

Kadisnakertrans, Herryandi Sinulingga mengatakan layanan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat hubungan industrial di Kabupaten Muba.

"Layanan pengaduan bisa dilakukan lewat telepon atau WhatsApp bagi warga di wilayah blankspot, melalui situs resmi Disnakertrans Muba, maupun dengan memindai QR Code yang akan dibagikan ke berbagai perusahaan. Inovasi ini diharapkan mampu menghemat waktu, biaya, sekaligus menghadirkan akses yang lebih cepat dan transparan," ungkap Herryandi, Sabtu (16/8/2025).

Baca juga: Gerak Cepat Polres Muba Tangani Kasus Viral Kekerasan Keluarga Pasien ke dr Syahpri di RSUD Sekayu

Baca juga: Kemenkes RI Turun Langsung ke Muba, Dukung Pemkab Tangani Kasus Kekerasan dr Syahpri di RSUD Sekayu

Adanya layanan tersebut, pihaknya memberikan kemudahan bagi pekerja dan perusahaan untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kapan pun dan di mana pun

"Aturan mengenai penyelesaian sengketa hubungan industrial tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Jenis perselisihan yang dapat dilaporkan meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja. Prosesnya dilakukan secara bertahap mulai dari perundingan bipartit, mediasi, hingga pengadilan hubungan industrial apabila dibutuhkan,"ungkapnya.

Sementara, Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi sebelum dijadwalkan mediasi antara pihak-pihak terkait. Ia menilai kehadiran layanan ini dapat mempercepat dan mempermudah penyelesaian perselisihan. 

"Kami berkomitmen untuk mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di wilayah Kabupaten Muba,"ujarnya.

Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui situs resmi Disnakertrans Muba dengan mengisi formulir pada Pelayanan Online Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, atau melalui WhatsApp di nomor 0822-7983-0006 yang akan dijawab admin.

"Dengan hadirnya layanan ini, penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan efektif,"tutupnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved