Berita Muba

Kejari Sebut Tak Temukan Kerugian Negara Pada Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PMI Muba

Kejari Muba menyatakan penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah PMI Muba belum dapat dinaikkan ke penyidikan. 

SRIPOKU/FAJRI ROMADHONI
DANA HIBAH PMI MUBA -- Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Haris SH MH saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menyatakan penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muba periode 2019 hingga 2024 belum dapat dinaikkan ke peyidikan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menyatakan penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muba periode 2019 hingga 2024 belum dapat dinaikkan ke penyidikan. 

Keputusan diambil setelah dilakukan pengumpulan keterangan pihak terkait dan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait.

Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Intel Abdul Haris SH MH mengatakan bahwa terkait perkara ini khususnya penggunaan dana hibah PMI tahun 2019-2024 telah pernah dilakukan audit setiap tahunnya oleh instansi terkait seperti BPK, BPKP dan Inspektorat dan hasil temuannya telah ditindaklanjuti oleh pihak PMI MUBA "

“Berdasarkan hasil penyelidikan dari permintaan keterangan terhadap pihak terkait maupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang didapatkan, belum ditemukan adanya kerugian negara ” ujar Haris, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Kerugian Negara Dikembalikan, Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PMI Muba

Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada indikasi penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

“Penyelidikan kami tidak menemukan aliran dana ke pihak tertentu. Karena unsur kerugian negara tidak terpenuhi, maka penyelidikan tidak dilanjutkan ke penyidikan,” ungkapnya

Haris juga menyebut perkara ini tetap dapat dibuka kembali jika muncul bukti baru. 

"Kami tetap memantau. Apabila di kemudian hari ada bukti yang mengarah pada kerugian negara, kasus ini akan kami proses kembali,” jelasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved