Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Kota Batam Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Paling Tinggi di Prov. Kepulauan Riau Capai 152 JT

Kota Batam jadi penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 terbesar di Provinsi Kepualau Riau yakni mencapai Rp. 152.393.000,- lalu disusul oleh Kab

TRIBUNSUMSEL.COM
Kota Batam Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Paling Tinggi di Prov. Kepulauan Riau Capai 152 JT 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel kali ini akan menyajikan selengkapnya informasi seputar Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025.

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan pada tiap provinsi penghasil cukai atau tembakau.

Adapun dana ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, khususnya di bidang Kesehatan, Pendidikan hingga Infrastruktur Desa.

Salah satu wilayah yang akan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tahun 2025 ini adalah Provinsi Kepulauan Riau dengan total Rp 101.593.000,-

Dimana terdapat total 8 Kab/Kota yang akan menerima rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2025 ini. 

Kota Batam jadi penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 terbesar di Provinsi Kepualau Riau yakni mencapai Rp. 152.393.000,- lalu disusul oleh Kabupaten Bintan sebesar Rp 21.166.000,-

Mengutip dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id (14/6/2025), berikut akan Tribunsumsel.com sajikan selengkapnya

_____

Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025:

XXIV Nilai Provinsi Kepulauan Riau Rp. 380.982.000,-

1. Provinsi Kepulauan Riau - Rp. 101.593.000,-

2. Kab. Bintan - Rp.  21.166.000,-

3. Kab. Karimun - Rp. 21.166.000,-

4. Kab. Kepulauan Anambas - Rp. 21.166.000,-

5. Kab. Lingga - Rp. 21.166.000,-

6. Kab. Natuna - Rp. 21.166.000,-

7. Kota Batam - Rp. 152.393.000,-

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved