Prabowo Reshuffle Kabinet

Moch Irfan Yusuf Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Tugas dan Fungsi Kementerian Haji dan Umrah

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak jadi Menteri dan Wamen Haji dan Umrah

Editor: Abu Hurairah
copilot.microsoft.com
KEMENTERIAN HAJI UMRAH - Ilustrasi Ka'bah dan Masjid di Mekkah dibuat dari hasil AI copilot.microsoft.com. Moch Irfan Yusuf Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Tugas dan Fungsi Kementerian Haji dan Umrah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak jadi Menteri dan Wamen Haji dan Umrah pada Senin (8/9/2025).

Kementerian Haji dan Umrah adalah kementerian baru dibentuk dalam Kabinet Merah Putih dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Diketahui, Badan Penyelenggara Haji resmi menjadi kementerian ke-49 dalam pemerintahan Prabowo–Gibran berdasarkan pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Pemimpin Rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir. 

“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun di ruang rapat sebagaimana dikutip dari berita Kompas.com. 

“Setuju,” jawab para anggota DPR serentak.

Tugas dan Fungsi

Jika Kementerian Haji dan Umrah Indonesia memiliki kesamaan tugas, maka ada beberapa tugas menteri RI.

Dilansir dari maluku.kemenag.go.id, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan  penyusunan  rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
  • pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah;
  • bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah;
  • koordinasi pelayanan di asrama haji; dan
  • evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Dikutip Wikipedia, kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bertanggung jawab terhadap urusan haji dan umrah.

Kementerian haji, melalui kerja samanya dengan berbagai instansi pemerintah dan pengawasannya terhadap berbagai perusahaan dan lembaga layanan haji yang mendapatkan lisensi resmi dari kementerian.

Menerapkan kebijakan negara terkait penyelenggaraan haji dan umrah, senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah proses administrasi tamu Allah yang sedang menunaikan ibadah haji, umrah, dan ziarah.

Juga  memastikan pelayanan seluruh pegawai terhadap tamu Allah telah berlangsung secara komprehensif, cepat, dan berkualitas dengan semangat kerja tim dan menggunakan sarana teknologi terkini demi menjamin etos kerja yang unggul dan kualitas layanan yang baik.

Tujuan Umum Kementerian

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved