Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Kopda Basarsyah Terancam Pidana Mati, Sidang Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Dimulai
Dua oknum TNI yang menjadi terdakwa utama, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, menjalani sidang perdana yang menyita perhatian publik.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Asal-usul senjata api yang digunakan Kopda Basarsyah, terdakwa kasus pembunuhan tiga anggota polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, akhirnya terkuak dalam sidang perdana di Pengadilan Militer I-05 Palembang, Rabu (11/6/2025). Senjata api laras panjang berjenis campuran (kanibal) SS-1 dan FNC tanpa nomor seri itu, ternyata selalu dibawa terdakwa saat menyelenggarakan judi sabung ayam.
Menurut dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar, senjata itu didapat Kopda Basarsyah dari rekan seangkatannya yang sudah meninggal, Kopda Zeni Arwanta. Basarsyah meminjam senjata tersebut dengan alasan ingin berburu rusa di kawasan Gedung Meneng, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Lampung.
"Saat itu, terdakwa meminjam senjata dengan maksud hendak berburu rusa di kawasan Way Kanan dengan dibekali dua magazen serta 20 butir peluru jenis 5,56 milimeter," ujar Oditur.
Kopda Basarsyah tidak mengembalikan senjata tersebut lantaran pemiliknya meninggal pada tahun 2019. Sejak membuka bisnis judi sabung ayam bersama Peltu Lubis pada Juli 2023, Basarsyah selalu membawa senjata api tersebut, lengkap dengan satu magazen berisi 30 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian.
Penggerebekan Maut Berujung Penembakan
Kegiatan perjudian itu akhirnya terendus polisi saat terdakwa bersama Peltu Lubis menyelenggarakan acara besar pada 17 Maret 2025. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, pada hari yang sama sekitar pukul 12.45 WIB, memerintahkan Kasatreskrim dan jajaran untuk menggerebek judi sabung ayam. Koordinasi pun dilakukan dengan Kapolsek Negara Batin.
Sebanyak 16 anggota gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin pun menyusun personel dan berangkat menuju lokasi sabung ayam.
Ketika mendengar suara kericuhan dan tembakan peringatan dari anggota polisi, Kopda Basarsyah segera mengambil senjatanya di kursi plastik. Terdakwa sempat mengeluarkan tembakan ke atas, namun saat Bripka Petrus mendekat, terdakwa menembak sebanyak dua kali ke arah Bripka Petrus hingga tersungkur.
Setelah itu, terdakwa berlari dan berusaha meninggalkan tempat kejadian. Dari arah samping kanan, Kapolsek Negara Batin yang saat itu mengenakan seragam dan memegang pistol, menembak ke arah Basarsyah. Namun, terdakwa membalas dengan tiga tembakan ke arah Iptu Lusiyanto. Meskipun mengenakan pelindung tubuh, Iptu Lusiyanto tersungkur. Salah satu anggota lantas berteriak "Kapolsek Tertembak" untuk memberitahukan kepada anggota polisi lainnya.
Hasil visum menunjukkan, kedua rongga dada Iptu Lusiyanto tertembak, menembus paru-paru kanan, jantung, dan tulang belakang.
Tidak menyerah, Basarsyah masih berusaha kabur dan berlari ke arah kebun singkong di dekat arena sabung ayam. Ia sempat terjatuh hingga membuat senjata laras panjangnya terlepas. Ketika berhasil mengambil kembali senjata tersebut, ia melihat Bripda M. Ghalib Surya Ganta yang sedang menembak, lalu menembak Bripda Ghalib.
Setelah kabur, terdakwa berjalan sejauh 4 kilometer dari lokasi sabung ayam dan meninggalkan senjatanya di pohon akasia. Ia kemudian meminta temannya untuk menjemputnya di kebun tebu dekat rawa-rawa sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah pulang, terdakwa memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan dan selanjutnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI |
![]() |
---|
Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung |
![]() |
---|
'Tenang Letuskan Tembakan' Oditur Ungkap Detik-detik Kopda Bazarsah Tembak Mati 3 Polisi Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.