Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Kopda Basarsyah Terancam Pidana Mati, Sidang Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Dimulai

Dua oknum TNI yang menjadi terdakwa utama, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, menjalani sidang perdana yang menyita perhatian publik.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG PERDANA -- Kopda Bazarsah dihadirkan Dalam sidang perdana perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung dengan cara kediaman Militer di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah mendapat senjata laras panjang dari temannya yang sudah meninggal. 

Kegiatan judi sabung ayam ini pertama kali dilakukan pada Juli 2023 di lokasi Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Bahkan, terungkap bahwa Peltu Lubis sempat menemui sejumlah oknum Polsek Negara Batin sebelum kegiatan judi dibuka, dan oknum tersebut hanya "mengingatkan" dengan kalimat 'Hati-hati dan hindari keributan'.

Kegiatan ini dilakukan setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.00 WIB, berlangsung hingga Mei 2024.

Hingga Februari 2025, lokasi judi sabung ayam dan dadu guncang telah berpindah sebanyak dua kali.

 Puncaknya, terdakwa bahkan mengadakan "acara besar" perjudian sabung ayam pada 17 Maret 2025, sehari setelah meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto.

Ancaman Hukuman Mati

Sidang perdana Kopda Basarsyah dipimpin oleh Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Sebelum memulai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memastikan terdakwa didampingi penasihat hukum.

"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi? Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," tegas Kolonel Fredy.

Kopda Basarsyah menjawab singkat, "Ada, Yang Mulia."

Sidang pun dilanjutkan dengan empat orang Oditur, termasuk Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M. Muchlis, membacakan dakwaan secara bergantian. Berdasarkan informasi dari laman sipp-dilmil-palembang.go.id, Kopda Basarsyah didakwa dengan pasal berlapis:

Kesatu Primair: Pasal 340 KUHP tentangpembunuhan berencana.
Subsidair: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kedua: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Ketiga: Pasal 303 ayat 1 KUHPjunctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
31 Saksi Siap Dihadirkan, Sidang Lanjut 16 Juni

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Oditur untuk menghadirkan 31 saksi. Para saksi akan dibagi per tahap, dengan 12 orang saksi dijadwalkan hadir di persidangan selanjutnya, di mana 11 di antaranya akan hadir secara langsung dan satu akan diupayakan melalui video conference.

"Kita sepakati 12 orang saksi yang dipanggil, 11 orang hadir secara offline, satu orang dihadirkan kita upayakan vidcon. Kita harapkan hadir secara langsung, minta fasilitasi aparat setempat," kata Ketua Majelis Hakim.

Pihak penasihat hukum Kopda Basarsyah menyatakan tidak mengajukan keberatan dan memilih untuk langsung melanjutkan ke pokok perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 16 Juni 2025. Sementara itu, sidang perdana Peltu Yun Hari Lubis akan dilakukan secara terpisah, dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

"Seperti yang kami sampaikan pada rilis sebelumnya ada dua berkas perkara, Kopda Basarsyah dengan nomor registrasi No. 50-K/PM.I04/AD/V/2025 dan perkara Peltu Yun Hari Lubis No. 51-K/PM.I04/AD/V/2025. Sidangnya satu-satu, dua berkas berbeda sesuai dengan Majelis Hakim pun berbeda," jelas Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang Mayor CHK Putra Nova Aryanto.

Senjata Maut Kopda Basarsyah 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved