Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Kopda Basarsyah Terancam Pidana Mati, Sidang Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Dimulai
Dua oknum TNI yang menjadi terdakwa utama, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, menjalani sidang perdana yang menyita perhatian publik.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sorot mata tajam dan raut tegang terpancar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Hari itu menjadi babak baru dalam kasus tragis penembakan tiga anggota polisi di Lampung, termasuk Kapolsek Negara Batin Anumerta AKP Lusiyanto.
Dua oknum TNI yang menjadi terdakwa utama, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis, menjalani sidang perdana yang menyita perhatian publik.
Sekitar pukul 09.00 WIB, kedua terdakwa tiba di gedung pengadilan dengan pengawalan ketat anggota TNI.
Mengenakan baju kuning, mereka digiring menuju ruang sidang, menandai dimulainya proses hukum atas perbuatan yang mengguncang institusi penegak hukum.
Keluarga Korban Hadir
Ruang sidang Garuda dipenuhi suasana haru bercampur amarah. Keluarga korban, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto, dan Bripda Ghalib, tampak hadir di pertengahan pembacaan dakwaan.
Mereka menyimak setiap detail dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer I-05 Palembang, beberapa di antaranya bahkan mengabadikan momen persidangan dengan gawai mereka.
Ketika oditur membacakan rincian luka tembak yang dialami masing-masing korban, terlihat jelas reaksi keluarga.
Mereka menggelengkan kepala, seolah tak mampu menerima perilaku brutal yang dilakukan terdakwa.
Berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, luka yang dialami korban sangat fatal, dengan peluru senapan laras panjang bersarang pada anggota tubuh seperti kepala, terutama mata, dada, dan tulang otak.
Baca juga: Diungkap di Sidang, Kopda Bazarsah & Peltu Lubis Sepakat Ambil Untung 10 Persen dari Sabung Ayam
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Perdana TNI Tembak Polisi Lampung, Kopda Basarsyah & Peltu Lubis Dikawal Ketat
Keuntungan 10 Persen
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terungkap fakta mengejutkan bahwa terdakwa Kopda Basarsyah bersama Peltu Yun Hari Lubis bekerja sama membuka arena judi sabung ayam dan dadu guncang. Mereka berperan sebagai bandar atau operator judi.
Kopda Basarsyah sepakat dengan Peltu Lubis untuk memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dipertaruhkan setiap pemain, dan Basarsyah menjadi koordinator judi sabung ayam.
Sementara Peltu Lubis menjadi koordinator penuh judi dadu guncang, dengan keuntungan sepenuhnya menjadi miliknya.
Kegiatan judi sabung ayam ini pertama kali dilakukan pada Juli 2023 di lokasi Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Bahkan, terungkap bahwa Peltu Lubis sempat menemui sejumlah oknum Polsek Negara Batin sebelum kegiatan judi dibuka, dan oknum tersebut hanya "mengingatkan" dengan kalimat 'Hati-hati dan hindari keributan'.
Kegiatan ini dilakukan setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.00 WIB, berlangsung hingga Mei 2024.
Hingga Februari 2025, lokasi judi sabung ayam dan dadu guncang telah berpindah sebanyak dua kali.
Puncaknya, terdakwa bahkan mengadakan "acara besar" perjudian sabung ayam pada 17 Maret 2025, sehari setelah meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto.
Ancaman Hukuman Mati
Sidang perdana Kopda Basarsyah dipimpin oleh Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto. Sebelum memulai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memastikan terdakwa didampingi penasihat hukum.
"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi? Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," tegas Kolonel Fredy.
Kopda Basarsyah menjawab singkat, "Ada, Yang Mulia."
Sidang pun dilanjutkan dengan empat orang Oditur, termasuk Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M. Muchlis, membacakan dakwaan secara bergantian. Berdasarkan informasi dari laman sipp-dilmil-palembang.go.id, Kopda Basarsyah didakwa dengan pasal berlapis:
Kesatu Primair: Pasal 340 KUHP tentangpembunuhan berencana.
Subsidair: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kedua: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Ketiga: Pasal 303 ayat 1 KUHPjunctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
31 Saksi Siap Dihadirkan, Sidang Lanjut 16 Juni
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Oditur untuk menghadirkan 31 saksi. Para saksi akan dibagi per tahap, dengan 12 orang saksi dijadwalkan hadir di persidangan selanjutnya, di mana 11 di antaranya akan hadir secara langsung dan satu akan diupayakan melalui video conference.
"Kita sepakati 12 orang saksi yang dipanggil, 11 orang hadir secara offline, satu orang dihadirkan kita upayakan vidcon. Kita harapkan hadir secara langsung, minta fasilitasi aparat setempat," kata Ketua Majelis Hakim.
Pihak penasihat hukum Kopda Basarsyah menyatakan tidak mengajukan keberatan dan memilih untuk langsung melanjutkan ke pokok perkara. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 16 Juni 2025. Sementara itu, sidang perdana Peltu Yun Hari Lubis akan dilakukan secara terpisah, dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
"Seperti yang kami sampaikan pada rilis sebelumnya ada dua berkas perkara, Kopda Basarsyah dengan nomor registrasi No. 50-K/PM.I04/AD/V/2025 dan perkara Peltu Yun Hari Lubis No. 51-K/PM.I04/AD/V/2025. Sidangnya satu-satu, dua berkas berbeda sesuai dengan Majelis Hakim pun berbeda," jelas Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang Mayor CHK Putra Nova Aryanto.
Senjata Maut Kopda Basarsyah
Asal-usul senjata api yang digunakan Kopda Basarsyah, terdakwa kasus pembunuhan tiga anggota polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung, akhirnya terkuak dalam sidang perdana di Pengadilan Militer I-05 Palembang, Rabu (11/6/2025). Senjata api laras panjang berjenis campuran (kanibal) SS-1 dan FNC tanpa nomor seri itu, ternyata selalu dibawa terdakwa saat menyelenggarakan judi sabung ayam.
Menurut dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar, senjata itu didapat Kopda Basarsyah dari rekan seangkatannya yang sudah meninggal, Kopda Zeni Arwanta. Basarsyah meminjam senjata tersebut dengan alasan ingin berburu rusa di kawasan Gedung Meneng, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Lampung.
"Saat itu, terdakwa meminjam senjata dengan maksud hendak berburu rusa di kawasan Way Kanan dengan dibekali dua magazen serta 20 butir peluru jenis 5,56 milimeter," ujar Oditur.
Kopda Basarsyah tidak mengembalikan senjata tersebut lantaran pemiliknya meninggal pada tahun 2019. Sejak membuka bisnis judi sabung ayam bersama Peltu Lubis pada Juli 2023, Basarsyah selalu membawa senjata api tersebut, lengkap dengan satu magazen berisi 30 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian.
Penggerebekan Maut Berujung Penembakan
Kegiatan perjudian itu akhirnya terendus polisi saat terdakwa bersama Peltu Lubis menyelenggarakan acara besar pada 17 Maret 2025. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, pada hari yang sama sekitar pukul 12.45 WIB, memerintahkan Kasatreskrim dan jajaran untuk menggerebek judi sabung ayam. Koordinasi pun dilakukan dengan Kapolsek Negara Batin.
Sebanyak 16 anggota gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin pun menyusun personel dan berangkat menuju lokasi sabung ayam.
Ketika mendengar suara kericuhan dan tembakan peringatan dari anggota polisi, Kopda Basarsyah segera mengambil senjatanya di kursi plastik. Terdakwa sempat mengeluarkan tembakan ke atas, namun saat Bripka Petrus mendekat, terdakwa menembak sebanyak dua kali ke arah Bripka Petrus hingga tersungkur.
Setelah itu, terdakwa berlari dan berusaha meninggalkan tempat kejadian. Dari arah samping kanan, Kapolsek Negara Batin yang saat itu mengenakan seragam dan memegang pistol, menembak ke arah Basarsyah. Namun, terdakwa membalas dengan tiga tembakan ke arah Iptu Lusiyanto. Meskipun mengenakan pelindung tubuh, Iptu Lusiyanto tersungkur. Salah satu anggota lantas berteriak "Kapolsek Tertembak" untuk memberitahukan kepada anggota polisi lainnya.
Hasil visum menunjukkan, kedua rongga dada Iptu Lusiyanto tertembak, menembus paru-paru kanan, jantung, dan tulang belakang.
Tidak menyerah, Basarsyah masih berusaha kabur dan berlari ke arah kebun singkong di dekat arena sabung ayam. Ia sempat terjatuh hingga membuat senjata laras panjangnya terlepas. Ketika berhasil mengambil kembali senjata tersebut, ia melihat Bripda M. Ghalib Surya Ganta yang sedang menembak, lalu menembak Bripda Ghalib.
Setelah kabur, terdakwa berjalan sejauh 4 kilometer dari lokasi sabung ayam dan meninggalkan senjatanya di pohon akasia. Ia kemudian meminta temannya untuk menjemputnya di kebun tebu dekat rawa-rawa sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah pulang, terdakwa memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan dan selanjutnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI |
![]() |
---|
Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung |
![]() |
---|
'Tenang Letuskan Tembakan' Oditur Ungkap Detik-detik Kopda Bazarsah Tembak Mati 3 Polisi Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.