Berita Lubuklinggau
Tilep Setoran Nasabah untuk Biaya Hidup, Eks Pegawai Perusahaan Leasing di Lubuklinggau Ditangkap
Lingga Parmana alias Lingga (22 Tahun) ditangkap Polisi karena telah melakukan penggelapan uang nasabah PT. FIF Group Cabang Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Pada Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib diketahui keberadaan pelaku berada di rumah mertuanya di Desa Taba Tinggi Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong.
"Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, lalu kemudian terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penggelapan uang angsuran sebelas Konsumen PT. FIF Group Cabang Lubuklinggau tersebut.
"Tersangka mengakui uang angsuran tersebut diterima dari 11 konsumen ada yang secara cash dan ada juga yang melalui transfer," ujarnya.
Hasil interogasi tersangka mengakui uang angsuran yang telah dipakainya untuk keperluan pribadinya adalah sejumlah Rp. 10.479.000.
"Uang angsuran 11 konsumen tersebut dipergunakannya untuk membeli makan, minum, rokok, paket Internet dan BBM," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Petugas Damkar Lubuklinggau Tangkap Ular Kobra 2 Meter di Rumah Warga, Butuh Waktu 30 Menit |
![]() |
---|
Pria di Lubuklinggau Curi Motor Kakak Iparnya, Digadai Rp 500 Ribu Demi Main Judi Slot |
![]() |
---|
Dikenali Korban Pakai Rambut Palsu di Pasar, Pencuri di Lubuklinggau Ditangkap Massa, Terlibat 7 TKP |
![]() |
---|
Tukang Ojek di Lubuklinggau Terpental Ditabrak Mobil Saat Antar Penumpang, Alami Luka Parah |
![]() |
---|
Lagi Tunggu Pembeli di Kontrakan, Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.