Berita Lubuklinggau
Kesal Tak Diberi Uang Beli Narkoba dan Judol, Adik Aniaya Kakak di Lubuklinggau, Berujung Dipenjara
icky Andrean (20) warga Kota Lubuklinggau menganiaya kakaknya karena tak diberi uang bermain judol dan membeli narkoba.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Ricky Andrean warga Lubuklinggau ditangkap polisi karena menganiaya kakaknya sendiri
- Ricky kesal karena tak diberi uang bermain judol dan membeli narkoba
- Korban mengalami luka lebam di lengan tangan dan luka lebam di kaki
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Ricky Andrean (20 Tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumsel dijebloskan keluarganya ke penjara.
Sebab, warga Jalan Agung I RT 06 Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ini menganiaya kakak kandungnya Riche Andrean.
Akibat ulahnya kini tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan.
Mirisnya tersangka melakukan penganiaayaan itu karena tidak diberi uang untuk bermain judi online (Judol) dan narkoba.
Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Herwansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah menyampaikan pristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 13.30 Wib.
Peristiwa itu di rumah orang tua mereka di Jalan H.M Soeharto Rt.06 Kelurahan Simpang periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
"Pelaku melakukan penganiaayaan karena kesal kepada kakaknya karena tak diberi uang untuk Judol dan membeli narkoba," ungkap Hari pada wartawan, Kamis (13/12/2025).
Baca juga: Pulang Antar Makanan, Pengendara Motor di Lubuklinggau Tewas Kecelakaan Maut, Dipicu Gagal Menyalip
Cerita bermula saat tersangka berada di rumah sendirian, kemudian datang dari luar rumah korban Rinche masuk ke dalam rumah namun pelaku langsung marah-marah dengan mengatakan "NGAPO BARU BALEK" (mengapa kamu baru pulang).
Lalu korban hanya diam saja tanpa menjawab, lalu pelaku emosi dan secara spontan langsung melempar HP ke arah badan korban dan mengenai lengan tangannya.
Kemudian, pelaku juga melempar dengan menggunakan kursi plastik namun mengenai kaki korban.
Akibat peristiwa penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam di lengan tangan dan luka lebam di kaki.
Akibat pristiwa itu korban melaporkan adiknya ke Polisi, setelah mendapat laporan tersangka pulang, tersangka ditangkap oleh anggota polsek Lubuklinggau Selatan pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 , sekira jam 19.00 Wib kemarin.
Tersangka ditangkap saat berada di Jalan SMB II Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, saat tersangka sedang mengendari sepeda Motor mio kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
| Bocah Tenggelam di Lubuklinggau, Polisi Sebut Jarak Sekolah dan Lokasi Sekitar 300 Meter |
|
|---|
| Wanita Asal Bengkulu Diculik dan Diturunkan di Lubuklinggau, Dipukuli, Emas 30 Gram Dirampok |
|
|---|
| Lepas Dari Pengawasan Guru, Siswa 8 Tahun di Lubuklinggau Tewas Tenggelam di Kolam Dekat Sekolah |
|
|---|
| Viral Terekam CCTV Mencuri Besi Pagar Bareng Adik, Deni Warga Lubuklinggau Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Sudah Berhari-hari Solar Langka di Lubuklinggau, Antrean Panjang Truk di SPBU Bikin Jalanan Macet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kesal-Tak-Diberi-Uang-Beli-Narkoba-dan-Judol-Adik-Aniaya-Kakak-di-Lubuklinggau-Berujung-Dipenjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.