Berita Lubuklinggau

Kesal Tak Diberi Uang Beli Narkoba dan Judol, Adik Aniaya Kakak di Lubuklinggau, Berujung Dipenjara

icky Andrean (20) warga Kota Lubuklinggau menganiaya kakaknya karena tak diberi uang bermain judol dan membeli narkoba.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polsek Lubuklinggau Selatan
DITANGKAP POLISI -- Ricky Andrean (20 Tahun) ditangkap anggota Polres Lubuklinggau setelah menganiaya kakaknya sendiri pada Selasa (4/11/2025). Penganiayaan berawal karena Ricky kesal tak diberi uang untuk membeli narkoba dan bermain judol. 

Ringkasan Berita:
  • Ricky Andrean warga Lubuklinggau ditangkap polisi karena menganiaya kakaknya sendiri
  • Ricky kesal karena tak diberi uang bermain judol dan membeli narkoba
  • Korban mengalami luka lebam di lengan tangan dan luka lebam di kaki

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Ricky Andrean (20 Tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumsel dijebloskan keluarganya ke penjara.

Sebab, warga Jalan Agung I RT 06 Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ini menganiaya kakak kandungnya Riche Andrean.

Akibat ulahnya kini tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan.

Mirisnya tersangka melakukan penganiaayaan itu karena tidak diberi uang untuk bermain judi online (Judol) dan narkoba.

Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Herwansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah menyampaikan pristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 13.30 Wib.

Peristiwa itu di rumah orang tua mereka di Jalan H.M Soeharto Rt.06 Kelurahan Simpang periuk Kecamatan  Lubuklinggau Selatan II.

"Pelaku melakukan penganiaayaan karena kesal kepada kakaknya karena tak diberi uang untuk Judol dan membeli narkoba," ungkap Hari pada wartawan, Kamis (13/12/2025).

Baca juga: Pulang Antar Makanan, Pengendara Motor di Lubuklinggau Tewas Kecelakaan Maut, Dipicu Gagal Menyalip

Cerita bermula saat tersangka berada di rumah sendirian, kemudian datang dari luar rumah korban Rinche masuk ke dalam rumah namun pelaku langsung marah-marah dengan mengatakan "NGAPO BARU BALEK" (mengapa kamu baru pulang).

Lalu korban hanya diam saja tanpa menjawab, lalu pelaku emosi dan secara spontan langsung melempar HP ke arah badan korban dan mengenai lengan tangannya. 

Kemudian, pelaku juga melempar dengan menggunakan kursi plastik  namun mengenai kaki korban.

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam di lengan tangan dan luka lebam di kaki.

Akibat pristiwa itu korban melaporkan adiknya ke Polisi, setelah mendapat laporan tersangka pulang, tersangka ditangkap oleh anggota polsek Lubuklinggau Selatan pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 , sekira jam 19.00 Wib kemarin.

Tersangka ditangkap saat berada di Jalan SMB II Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, saat tersangka sedang mengendari sepeda Motor mio kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved