Berita Lubuklinggau

Tilep Setoran Nasabah untuk Biaya Hidup, Eks Pegawai Perusahaan Leasing di Lubuklinggau Ditangkap

Lingga Parmana alias Lingga (22 Tahun) ditangkap Polisi karena telah melakukan penggelapan uang nasabah PT. FIF Group Cabang Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumen Polsek Lubuklinggau Timur
DITANGKAP POLISI -- Tersangka Lingga Permana saat diamankan di Polsek Lubuklinggau Timur I, Senin (9/6/2025). Dia adalah mantan pegawai perusahaan leasing di Lubuklinggau yang menggelapkan uang setoran nasabah 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Lingga Parmana alias Lingga (22 Tahun) ditangkap Polisi karena menggelapkan uang nasabah PT. FIF Group Cabang Lubuklinggau

Penggelapan ini terjadi saat tersangka masih bekerja di perusahaan tersebut. 

Dalam perkara ini 11 orang menjadi korban dan uang hasil tersangka menggelapkan uang konsumen itu dihabiskannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat ulahnya warga Jalan Pattimura RT. 07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 Kota Lubuklinggau ini ditangkap Polisi ditempat pelariannya rumah mertua Desa Taba Tinggi Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, Senin (9/6/2025) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur Polres Lubuklinggau, Iptu Suprayitno menyampaikan peristiwa penggelapan itu terungkap pada Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib yang terjadi di kantor Leasing PT. FIF Group Cabang Lubuklinggau.

Ceritanya berawal pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib ketika karyawan leasing sedang berada di kantor leasing PT. FIF Group Cabang Lubuklinggau mendapatkan laporan dari  karyawan FIF Lubuklinggau yang ditugaskan menggantikan tersangka yang sudah berhenti sejak 01 Maret 2025.

"Ada konsumen mengeluh  sudah menyerahkan uang angsuran kepada tersangka, tetapi ternyata belum disetorkan kepada pihak perusahaan," ungkapnya Suprayitno pada wartawan, Selasa (10/5/2025).

Baca juga: Viral Calya Tabrak 2 Gerobak Pedagang di Suka Bangun Palembang, Polisi Cek TKP

Kemudian pelapor memerintahkan Engga karyawan FIF untuk mengkroscek dan mendatangi semua konsumen yang pernah dikunjungi oleh tersangka dan ditemukanlah ada 11 konsumen yang telah menyerahkan uang angsuran kepada pelaku.

"Tetapi tersangka sampai saat ini belum menyetorkan kepada pihak perusahaan selaku korban FIF Group Cabang Lubuklinggau," ujarnya.

Kemudian Pimpinan Cabang (Pimcab) membuatkan Surat Kuasa kepada Pelapor pada tanggal 14 Maret 2025 untuk melaporkan pelaku kepada pihak berwajib dalam hal ini Polsek Lubuklinggau Timur.

"Akhirnya pelaporpun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lubuklinggau Timur," ungkapnya.

Akibat peristiwa tersebut pihak korban yaitu PT. FIF Group Cabang Lubuklinggau  mengalami kerugian uang angsuran 11 konsumen yang dijumlahkan sebesar Rp. 13.067.000.  

Berawal dari laporan pelapor  ke Mapolsek Lubuklinggau Timur lalu Tim Elang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dimulai dari mengecek kelengkapan barang bukti berupa berkas-berkas  surat menyurat kemudian memintai keterangan saksi-saksi.

Lalu kemudian dari hasil penyelidikan Tim Elang Timur melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lalu terhadap pelaku dilakukan pencarian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved