Berita OKI
28 Kendaraan Dinas Pemkab OKI Dilelang di Lelang.go.id, ini Kontak Petugas BPKAD yang Bisa Dihubungi
Sebanyak 28 unit kendaraan dinas akan dilelang Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tanggal 13 Juni 2025 melalui website aplikasi lelang.go.id
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Sebanyak 28 unit kendaraan dinas akan dilelang Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tanggal 13 Juni 2025 melalui website aplikasi lelang.go.id.
Seluruh kendaraan roda empat dilelang berasal dari tahun produksi mulai 2004 hingga 2014.
Dikatakan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat melalui Kabid Aset, Yurina Madona kendaraan berbagai jenis serta kondisi yang akan dilelang dengan rincian 28 unit kendaraan dan 3 paket besi tua kendaraan.
"Kami telah membuka kesempatan survei sejak 5 hingga 12 Juni 2025 di lapangan Kejaksaan Negeri OKI dan Kantor Inspektorat OKI. Peserta lelang dianggap memahami kondisi barang sebelum ajukan penawaran," kata Dona dikonfirmasi awak media pada Selasa (10/6/2025) siang.
Maka dari itu, pihaknya mengajak bagi masyarakat luas baik perorangan dan badan hukum mengikuti proses lelang ini secara terbuka lewat sistem e-Auction.
"Semua tahapan dilakukan secara daring dan dapat dipantau langsung publik lewat aplikasi lelang.go.di," ungkapnya.
Dijelaskan kembali objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya, sehingga warga disarankan melakukan survei langsung terhadap objek yang dilelang.
"Waktu pelelangan dimulai sejak objek tayang di aplikasi lelang dan ditutup pada 13 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, sesuai waktu server. Sedangkan penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran," urainya.
Dijelaskan Dona, mekanisme untuk mengikuti lelang peserta diwajibkan mendaftarkan diri di lelang.go.id dan mengunggah dokumen seperti KTP, NPWP dan rekening pribadi.
Selanjutnya menyetor uang jaminan ke rekening virtual account (VA) yang dikirim otomatis oleh sistem, paling lambat yaitu sehari sebelum kalender lelang.
"Informasi detail objek lelang dan persyaratan teknis dapat diakses pada menu tata cara dan prosedur dan panduan di situs lelang. Adapun ketentuan penting lainnya yakni penawaran harga dilakukan dengan token yang dikirimkan oleh sistem kepada peserta," jelas dia.
Masih kata dia, pembayaran oleh pemenang lelang wajib dilakukan paling lambat 5 hari setelah lelang. Jika tidak, dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan masuk ke kas daerah.
"Teruntuk pengambilan objek lelang pemenang dilakukan maksimal 5 hari kerja pasca pelunasan dengan membawa kuitansi asli dan identitas,"
"Untuk informasi lengkap dan konfirmasi survei, masyarakat bisa menghubungi kontak BPKAD OKI yakni Khamal: 0813 6799 2045, Bayu: 0853 8475 3886 dan Anwar: 0823 8087 2082," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Sepanjang 2025, Ada 1.139 Pasutri di OKI dan Ogan Ilir Ajukan Cerai di Pengadilan Agama Kayuagung |
![]() |
---|
Pedagang Ayam dan Sayuran di Badan Jalan Kini Dipindahkan ke Pasar Kayuagung, Lebih Tertata Rapi |
![]() |
---|
Bulan Depan Akan Menikah, Wanita Muda di OKI Ditemukan Tewas Tak Wajar di Rumah Pacarnya |
![]() |
---|
Melonjak 7,6 Persen, Hutama Karya Sebut 250 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Setiap Hari Selama 2025 |
![]() |
---|
Permudah Warga Urus Administrasi Kependudukan, Disdukcapil OKI Buka Layanan Akhir Pekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.