Wanita di Banyuasin Disiram Air Keras

Utang Rp 362 Juta di RSMH Usai Disiram Air Keras Oleh Suami, Wanita di Banyuasin Ngadu ke Presiden

Sebagaimana Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DISIRAM AIR KERAS -- Suryani saat memegang fotonya sebelum disiram air keras oleh suaminya sendiri, Senin (3/6/2025). 

Suryani turut memohon kepada Presiden agar dapat membantu masalah yang dihadapi termasuk membebaskan utang yang ada di rumah sakit.

"Pak presiden tolong saya, saya cacat pak. Saya kehilangan pernikahan, keluarga saya. Kepada kepolisian tolong tangkap pelakunya pak saat ini masih keliaran," katanya.

Baca juga: Tak Dicover BPJS, Wanita Disiram Air Keras Suami di Banyuasin Utang Rp357 Juta ke RS, Dibayar Nyicil

Baca juga: Viral Tubuhnya Terbakar Usai Disiram Air Keras Suami, Wanita di Banyuasin Utang Rp 362 Juta di RSMH

Kasusnya Viral

Sebelumnya, tragis dialami Suryani (30) seorang ibu rumah tangga asal Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin yang disiram air keras oleh suaminya hingga mengalami luka bakar hingga 83 persen dan membuatnya cacat seumur hidup.

Atas kejadian tersebut, korban sempat membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada 22 November 2024.

Namun sayangnya, hingga kini pelakunya belum tertangkap dan berkeliaran bebas.

Dalam laporan yang dibuat korban, kronologi peristiwa penyiraman itu terjadi ketika korban berangkat mengantar anaknya pergi sekolah.

Lalu terlapor menghadang korban dan menyiramkan air keras ke arah wajah hingga mengenai tubuhnya.

Kini untuk mendapatkan keadilan dan berharap pelaku segera ditangkap.

Kuasa hukum Suryani, Sapriadi Syamsuddin mengatakan, saat ini kondisi Suryani tak bisa banyak beraktivitas seperti biasa karena luka-luka yang dialami belum sembuh total.

"Masih bersama keluarganya di Banyuasin. Tidak ada aktivitas apa-apa hanya istirahat di rumah," ujar Sapriadi kepada Tribunsumsel.com, Selasa (3/6/2025).

Lanjut Sapriadi, selain luka siraman air keras yang membuatnya cacat, korban juga masih memiliki hutang biaya perawatan selama di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH) yang mencapai Rp 362 juta.

Untuk membayar biaya tersebut, Suryani dan keluarga hanya mampu mencicil uang setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu.

"Selama dua bulan kurang lebih di rumah sakit biaya perawatannya sekitar Rp 475 juta, baru terbayar Rp 100 juta waktu donasi yang pertama korban masih di rumah sakit. Sekarang dia dibantu adiknya hanya bisa mencicil Rp 300 ribu setiap bulan untuk membayar sisa uang yakni Rp 362 juta. Ini lagi kami carikan juga bagaimana caranya korban bisa membayar biaya tersebut," tuturnya.

Sapriadi menerangkan dari pengakuan Suryani, pelaku menyiramkan air keras karena menuduh Suryani berselingkuh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved