Wanita di Banyuasin Disiram Air Keras
Utang Rp 362 Juta di RSMH Usai Disiram Air Keras Oleh Suami, Wanita di Banyuasin Ngadu ke Presiden
Sebagaimana Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penasihat hukum Suryani, ibu rumah tangga asal Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang disiram air keras oleh suami melayangkan permohonan penghapusan utang di rumah sakit.
Permohonan tersebut dikirimkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumsel, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, dan pihak RSUP Muhammad Hoesin.
Suryani (30) masih memiliki utang sebanyak Rp 362 juta yang harus dibayarkan selama perawatannya di Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin Palembang, pasca menjadi korban penyiraman air keras hingga membuat tubuhnya mengalami cacat.
Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum korban, Sapriadi Syamsudin dari Yayasan LBH Ganta Keadilan Sriwijaya lewat keterangan video yang diterima Sripoku.com dan Tribunsumsel.com.
"Hari ini kami sampaikan surat permohonan penghapusan utang, kami kirimkan ke pak Presiden, Gubernur Sumsel, Kemenkes dan Dinas kesehatan Provinsi Sumsel," ujar Sapriadi, Kamis (5/6/2025).
Menurut Sapriadi kliennya termasuk kategori fakir miskin karena pasca kejadian ini Suryani tak bisa melakukan aktivitas dengan normal. Sedangkan dia harus membayar utang ratusan juta ke rumah sakit.
Sebagaimana Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Pasal 34 ayat 1 juga menjelaskan negara menjamin hak kesehatan bagi semua warga negara, termasuk masyarakat miskin. Jaminan kesehatan diakui sebagai hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara," katanya.
Karena selama perawatannya di Rumah Sakit tidak ditanggung BPJS, kini Suryani mesti berjuang melunaskan utang yang tersisa dengan cara diangsur Rp 300 ribu per bulan.
Semula dari total Rp 475 juta kini dia masih harus membayar sisa Rp 362 juta.
"Dengan kondisinya yang cacat permanen, dia masih dibebankan sisa pembayaran di angka Rp 362 juta. Melalui pesan ini kami harap pak Presiden melihat kondisi warga negara bapak," sambungnya.
Selain menghadapi persoalan utang dan cacat yang dialami, Suryani masih harus berjuang melawan laporan yang dilayangkan suaminya ke Polres Banyuasin atas tuduhan perampasan motor.
"Padahal saat kejadian ibu Suryani ini masih istri sah, bagaimana mungkin istri merampas motor suami. Dan motor itu juga sekarang sudah dikembalikan," katanya.
Pihaknya sangat berharap Polda Sumatera Selatan dapat menangkap pelaku penyiraman air keras, yang tak lain adalah suami korban.
"Pertama kami ingin Polda Sumsel menangkap pelaku, kedua penghapusan utang, ketiga kami ingin Polda Sumsel menghentikan laporan perkara yang dilaporkan suaminya," tandasnya.
Utang Rp 362 Juta Wanita Banyuasin yang Disiram Air Keras Suami Bakal Dihapus, RSMH Surati KPKNL |
![]() |
---|
Herman Deru Bantu Wanita Disiram Air Keras oleh Suami, Upayakan Penghapusan Utang Rp357 Juta ke RS |
![]() |
---|
Reaksi Tegas Ahmad Sahroni, Wanita di Banyuasin Utang Rp 362 Juta di RSMH, Disiram Air Keras Suami |
![]() |
---|
Tak Dicover BPJS, Wanita Disiram Air Keras Suami di Banyuasin Utang Rp357 Juta ke RS, Dibayar Nyicil |
![]() |
---|
Viral Tubuhnya Terbakar Usai Disiram Air Keras Suami, Wanita di Banyuasin Utang Rp 362 Juta di RSMH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.