Berita Pali

Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Desa Simpang Tais Pali, Polisi Amankan 17,68 Gram Sabu

Berdasarkan informasi masyarakat juga menyebutkan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DITANGKAP-- Taufik (36) warga Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, ditangkap polisi lantaran jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (4/6/2025). Polisi menerima informasi bahwa tersangka diduga terlibat bisnis narkoba dan rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Taufik (36) warga Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, diringkus polisi lantaran jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat penggeledahan, kami mendapati barang bukti 17,68 gram sabu, yang dikemas dalam satu paket klip bening besar dan satu paket klip bening sedang, yang disimpan dalam tas kecil warna abu-abu, tergeletak di lantai rumah dekat tersangka berada," ungkap AKP Dedy Suandy, Kasat Narkoba Polres PALI, Rabu (4/6/2025).

Ia menjelaskan, tersangka Taufik diringkus di kediamannya, dalam penggerebekan di Desa Simpang Tais, pada Senin (2/6/2025) sore, sekitar pukul 15.15 Wib.

Berdasarkan informasi masyarakat juga menyebutkan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

"Kita dapat informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota hingga akhirnya tersangka Taufik berhasil diamankan di kediamannya," tegasnya.

Baca juga: Polres PALI Monitoring dan Cek Distribusi BBM di Sejumlah SPBU, Pastikan Pasokan Aman Jelang Lebaran

Lanjutnya, selain 17,68 gram sabu yang ditemukan di dalam rumah tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu ball plastik klip bening kecil.

Dihadapan Polisi, Taufik mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diedarkan kembali.

Atas perbuatannya, Taufik terancam pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PALI. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur," katanya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved