Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Nota Keberatan, Minta Dibebaskan
Sebab menurutnya terdakwa Yudi memang diberikan wewenang untuk membantu kelancaran pengadaan tanah untuk pembangunan tol Betung-Tempino.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino Jambi mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi.
Pembacaan eksepsi secara bergantian oleh masing-masing kuasa hukum.
Nurmalah SH MH, kuasa hukum terdakwa Yudi Herzandi menyatakan keberatan bahwa kliennya disebut secara bersama-sama dengan Amin Mansur dan H Halim telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat dalam perkara tersebut.
Sebab menurutnya terdakwa Yudi memang diberikan wewenang untuk membantu kelancaran pengadaan tanah untuk pembangunan tol Betung-Tempino.
"Terkait proyek strategis nasional, bahwa dalam surat keputusan tentang tim pengadaan tanah tersebut terdakwa H Yudi Herzandi baik selaku Asisten I Pemkab Muba maupun Tim Pengadaan Tanah diberikan wewenang untuk membantu kelancaran kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Tempino - Jambi," ujar Nurmalah saat membacakan eksepsi dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: 4 Tahun Terhambat, Tol Betung-Tempino Kini Kembali Dikerjakan Setelah Kasus Mafia Tanah Dibongkar
Baca juga: Kuasa Hukum Haji Halim Sebut Kliennya Belum Terima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
Ia menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
"Dalam dakwaan hanya disebutkan diantara tahun 2020 sampai tahun 2025. Tidak dijelaskan apa yang terjadi di tahun 2020 dan 2025. Kemudian dari segi peran terdakwa juga, tidak ada melakukan tindak pidana," ujarnya.
Selain itu lanjut Nurmalah, Jaksa Penuntut Umum telah mengaburkan fakta-fakta sesungguhnya.
Dimana dalam dakwaan hanya mengutip bunyi Pasal 25 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 ayat 1 dan ayat 2 saja.
"Berdasarkan uraian-uraian yang telah dibacakan, kami Tim Penasehat Hukum terdakwa Yudi Herzandi memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima dan mengabulkan eksepsi ini.
Oleh karena itu ia meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk mengabulkan permohonan pada eksepsi dan membebaskan terdakwa Yudi dari dakwaan.
"Kedua, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur maka dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa Yudi Herzandi dari dakwaan," sambungnya.
Setelah mendengarkan eksepsi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin akan menanggapi secara tertulis pada sidang pekan depan.
Setelah membacakan eksepsi, Nurmalah menegaskan bahwa dakwaan tersebut kabur yang mana tidak menjelaskan suatu tindak pidana.
"Peran terdakwa apa yang disebutkan melakukan tindak pidana, kemudian dikaitkan dengan kerugian negara yang menyatakan kalau H Halim akan menerima ganti rugi sebesar Rp 14 miliar. Disini jaksa salah mengasumsikan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik itu bukan berarti langsung menerima ganti rugi, tetapi harus diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu," tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Kejari Muba Fokus Proses Hukum H Halim Usai 2 Terpidana Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bayar Denda |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Haji Halim Sorot Vonis 2 Terdakwa Korupsi Tol Betung, Nilai Proses Sidang Terlalu Cepat |
![]() |
---|
Kesehatan Memprihatinkan, LBPH Kasgoro Sumsel Ajukan Restorative Justice Untuk H Abdul Halim Ali |
![]() |
---|
Kesehatan Memburuk Pasca Terseret Kasus Tol Betung, Ratusan Jemaah Doakan Kesembuhan Haji Halim |
![]() |
---|
Kesehatan H Halim Menurun Pasca Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Berharap Keringanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.