Berita Pagar Alam

Sedang Patroli, Polres Pagar Alam Tangkap Pemuda Bawa Paket Ganja Seberat 176 Gram

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) dini hari di depan Hotel Perdana Jalan Prof. Dr. Bakri Hamid, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
KURIR NARKOBA - Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 176 gram. Pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan ganja ke kota Pagar Alam dari wilayah Empat Lawang. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PAGARALAM - Seorang pria berinisial MR (28), warga Kelurahan Sidorejo, berhasil diamankan saat membawa paket ganja seberat 176 gram. 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) dini hari di depan Hotel Perdana Jalan Prof. Dr. Bakri Hamid, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIk melalui Kasat Narkoba AKP Sondi SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika dari wilayah Empat Lawang menuju Pagar Alam.

"Sekira pukul 02.30 WIB, kami menerima laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja yang akan masuk ke kota. Kami langsung lakukan patroli hunting dan pengamatan di seputaran jalan masuk kota," ujar AKP Sondi, Selasa (3/6/2025).

Saat patroli dilakukan, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan dengan sepeda motor. Ketika hendak diperiksa, keduanya mencoba melarikan diri. 

Salah satu dari mereka yakni MR berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus kertas koran tergeletak di jalan aspal.

"Pelaku mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan dibawa dari Kabupaten Empat Lawang untuk diedarkan di Pagar Alam," jelas AKP Sondi.

Dari hasil pemeriksaan, MR diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Selain ganja dengan berat bruto 176 gram, petugas juga menyita satu unit handphone VIVO Y33s sebagai barang bukti tambahan.

Tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamin.

Baca juga: Polres Pagar Alam Tangkap Pengedar Narkoba, Sempat Buang Barang Bukti 10,38 Gram Sabu

Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai kurir.

"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," tambah AKP Sondi.

Kapolres Pagar Alam melalui jajarannya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

"Komitmen kami jelas, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk peredaran narkoba di Pagar Alam," tegas AKP Sondi.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pagar Alam berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika serta menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved