Berita Pagar Alam

Polres Pagar Alam Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Masih di Bawah Umur

Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

|
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Moch Krisna
Tribun Wow
ILUSTRASI KORBAN -- Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam mengamankan pelaku berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PAGARALAM -- Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Setya Kencana S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra S.H., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur S.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan hak-hak anak, baik korban maupun pelaku.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.

Kasus ini menjadi perhatian serius agar memberikan efek jera, sekaligus edukasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak,” jelas Iptu Irawan, Kamis (18/9/2025).

Dugaan tindak pidana ini dilaporkan oleh orang tua korban pada 20 Agustus 2025, setelah kejadian yang berlangsung di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Pagar Alam Utara.

Setelah menerima laporan, tim PPA Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Pelaku yang masih berstatus remaja telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Barang Bukti dan Pendampingan Korban Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Sementara itu, korban mendapat pendampingan psikologis untuk menjaga kondisi mentalnya.

Polres Pagar Alam menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kapolres melalui jajaran Satreskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mengawasi lingkungan sekitar, khususnya aktivitas anak-anak.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita, karena mereka adalah generasi penerus yang harus dijaga tumbuh kembangnya,” tutup Iptu Irawan.

Sedikit Informasi, anak berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang terlibat dalam proses peradilan pidana sebagai pelaku, korban, atau saksi tindak pidana.

Menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ABH terdiri dari anak yang berkonflik dengan hukum (diduga melakukan pidana), anak yang menjadi korban pidana, dan anak yang menjadi saksi pidana.

Sistem ini menekankan perlindungan hak-hak anak dan mengedepankan keadilan restoratif serta diversi untuk pembinaan dan rehabilitasi
(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved