Berita Pali

Pria di PALI Jual Motor yang Dipinjam Dari Tetangganya Sebesar Rp 900 Ribu, Kini Ditangkap Polisi

Mereka ditangkap usai dilaporkan korban berinisial IS (39) warga dusun III Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang pada Jum'at (30/5/2025).

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polsek Tanah Abang
DITANGKAP POLISI-- KAA (Kaos hijau) pelaku penggelapan motor tetangga dan FD (Kaos Hitam) sebagai penadah barang hasil kejahatan, keduanya ditangkap atas kasus penggelapan sepeda motor milik korban warga Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI pada Jum'at (30/5/2025). Motor milik tetangganya itu dijual KAA kepada FD dengan harga Rp 900 ribu. 

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALISeorang pria berinisial KAA (33) kini harus mendekam dipenjara usai menjual sepeda motor yang ia pinjam kepada penadah berinsiail FD (29) di PALI.

Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang PALI.

Mereka ditangkap usai dilaporkan korban berinisial IS (39) warga dusun III Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang pada Jum'at (30/5/2025).

Kasus ini terungkap, berawal dari korban IS melaporkan pelaku berinisial KAA (33) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan Polisi, IS menceritakan bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Kamis 29 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 Wib.

Pelaku berinisial KAA, yang merupakan tetangganya, datang ke rumah korban dengan maksud untuk meminjam motor Yamaha Vega R miliknya.

Pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput teman pelaku di kawasan Simpang Lima, Desa Tanah Abang Jaya.

Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci motornya kepada pelaku.

Namun, hingga malam hari, motor korban tak kunjung dikembalikan.

Lantaran motornya tak kunjung dikembalikan, keesokan harinya pada Jum'at 30 Mei 2025, korban kemudian melaporkan KAA ke Polsek Tanah Abang

"Sudah saya tunggu-tunggu, tapi dia tidak juga kembali. Akhirnya saya putuskan melapor ke polisi karena curiga motor saya digelapkan," ujar IS  saat memberikan keterangan kepada Polisi," Jum'at (30/5/2025).

Baca juga: Pura-pura Pinjam untuk Jemput Temannya, Didi Warga PALI Bawa Kabur Motor Warga Ujanmas Baru

Baca juga: Modus Selamatkan Motor Remaja Tawuran, Pak Ogah di Palembang Malah Telepon Temannya untuk Mencuri

Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan mengatakan, menindak lanjuti laporan korban, polisi lantas langsung melakukan penyelidikan.

"Tak butuh waktu lama, di hari yang sama pada Jum'at 30 Mei 2025, dengan bantuan warga dan keluarga korban. Tim berhasil mengamankan pelaku KAA," kata Iptu Arzuan, dikonfirmasi Minggu (1/6/2025).

Usut punya usut, setelah dilakukan interogasi, pelaku KAA mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang pria berinisial FD, warga Dusun I Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal.

Motor milik tetangganya itu, dijual pelaku seharga Rp 900 ribu tanpa disertai dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

Kemudian, tanpa membuang waktu, tim langsung menuju kediaman FD dan berhasil mengamankan FD beserta barang bukti sepeda motor yang dibelinya dari pelaku KAA.

"Berdasarkan pengakuan Pelaku KAA, motor korban tersebut sudah dijualnya kepada FD, kami pun langsung melakukan penangkapan dan mengamankan FD selaku penadah dalam kasus ini. Dan dari keterangan FD, ia juga mengakui telah membeli motor tersebut meskipun tahu tidak dilengkapi surat-surat resmi," ungkap Itu Arzuan.

Lebih lanjut dia mengatakan, keduanya beserta barang bukti, kini telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya  mengamankan barang bukti Sepeda motor Yamaha Vega R milik korban, 1 buah BPKB dan 1 lembar STNK sepeda motor tersebut.

Adapun nilai kerugian yang diderita korban atas kasus penggelapan ini diperkirakan sebesar Rp 3 juta.

Kapolsek juga menyampaikan, pelaku KAA dalam kasus ini dikenakan Pasal 372 KUHP tentang kasus penggelapan.

Sementara FD dijerat dengan dugaan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan kepada orang terdekat sekalipun harus disertai kewaspadaan. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved