Berita Musi Rawas

Masuk Lewat Jendela, Pemuda di Musi Rawas Bobol Rumah Tetangga, Curi HP dan Uang Rp50 Ribu

Melalui jendela kamar, ES (30) pria asal Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas berhasil membobol rumah tetangganya.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Musi Rawas
DITANGKAP -- Tersangka ES (30) warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas saat diamankan oleh Tim Umang-umang Polsek Terawas. ES ditangkap karena membobol rumah tetangganya dan membawa kabur 1 unit HP dan uang Rp 50 ribu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Melalui jendela kamar, ES (30) pria asal Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas berhasil membobol rumah milik tetangganya sendiri. 

Akibatnya, NI (20) warga yang sama mengalami kerugian berupa 1 unit handphone Merk Samsung A16 5G warna cream dan uang tunai senilai Rp 50.000.

Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (27/5/2025) sekira pukul 19.30 Wib di rumah korban di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kelurahan Terawas, Musi Rawas. 

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, AIPTU Asri, Sabtu (31/5/2025) mengatakan tersangka ES berhasil diamankan oleh Tim Umang-umang Unit Reskrim Polsek Terawas, pada Kamis (29/5/2025) sekira pukul 19.30 Wib di Pinggir Jalan tepatnya di Kecamatan Karang Jaya, Muratara.

Pria yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas tersebut ditangkap polisi, berdasarkan laporan polisi LP/B-11/ V /2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 27 Mei 2025.

Dijelaskan Kapolsek, aksi tersebut dilakukan tersangka dengan cara merusak jendela kamar samping kanan rumah korban, kemudian masuk melalui jendela, dan membawa kabur satu buah Hp Merk Samsung A16 5G warna cream dan uang tunai senilai Rp50.000.

"Untuk kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3.650.000," kata Kapolsek, Sabtu (31/5/2025).

Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkannya ke Mapolsek STL Ulu Terawas, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan harapan Hp kesayangan kembali kepadanya.

"Dari laporan tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka," ungkap Kapolsek. 

Berdasarkan hasil dari penyelidikan, akhirnya anggota mengetahui keberadaan tersangka yang berada di Kabupaten Muratara.

Selanjutnya, Kanit Reskrim, AIPTU Asri bersama Tim Umang-umang Unit Reskrim Polsek Terawas, langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di pinggir jalan di salah satu desa di Kecamatan Karang Jaya," jelas Kapolsek. 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Terawas, untuk dilakukan interogasi mendalam.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Petugas juga saat ini masih melakukan pendalaman perkara terhadap tersangka," ucap Kapolsek. 

Selain tersangka, anggota juga menyita jaket levis hitam, 1 unit Hp Merk SAMSUNG A16 5G serta kotaknya sebagai barang bukti. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved