Berita Musi Rawas
Berbuat Asusila ke Putri Kandungnya yang Masih 14 Tahun, Pria di Musi Rawas Ditangkap, Sempat Kabur
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB di kamar atas rumah tersangka di Kecamatan STL Ulu Terawas.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Pelajar berusia 14 tahun berinisial TA warga Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel menjadi korban asusila oleh ayah kandungnya sendiri.
Atas ulahnya itu, tersangka berinisial GA ini ditangkap tim Tim Umang-umang Unit Reskrim Polsek STL Ulu Terawas.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB di kamar atas rumah tersangka di Kecamatan STL Ulu Terawas.
Sedangkan tersangka ditangkap pada Kamis (29/5/2025) sekira pukul 15.30 WIB berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-12/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Mei 2025.
Kanit Reskrim Polsek Terawas, AIPTU Asri mengatakan perbuatan asusila tersebut bermula, saat korban sedang tidur di kamar atas di rumah tersangka seorang diri, sedangkan tersangka tidur di kamar bagian bawah.
Baca juga: Kejamnya Ibu Bolehkan Suami Baru Rudapaksa Anak Kandung di Riau Sejak 2014, Bahkan Ada Kode
Baca juga: Diiming-imingi HP dan Diancam Pisau, Siswi SMP di OKUS Dihamili Ayah Kandung, Nenek Lapor Polisi
Kemudian, tersangka membuka lantai papan rumah atas dengan menggunakan pukul besi.
Setelah korban tertidur, tersangka lalu masuk ke kamar korban dan melakukan aksinya.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tak bercerita dengan orang.
Tak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas agar ditindak lanjuti.
Selanjutnya, anggotapun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Kamis, 29 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib, petugas pun mengantongi identitas tersangka.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Stl Ulu Terawas beserta Tim Umang-Umang.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Kanit.
Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan baju korban, baju tersangka dan KTP tersangka sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004, tentang persetubuhan anak dibawah umur," tutup Kanit.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Honorer Non Database di Musi Rawas Bakal Diajak Temui KemenPANRB |
![]() |
---|
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Puluhan Honorer Non Database Ngadu ke DPRD Musi Rawas |
![]() |
---|
Masa Jabatan Habis, 13 Kades di Musi Rawas Bakal Menjabat Lagi Hingga 2 Tahun Ke Depan |
![]() |
---|
2.300 Honorer di Musi Rawas Jadi Prioritas Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Non Prioritas Ada 800 Orang |
![]() |
---|
Baterai dan Panel Surya Alat Pengamatan Hujan Milik BMKG di Musi Rawas Dicuri, Penting Pantau Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.