Berita Musi Rawas

Berbuat Asusila ke Putri Kandungnya yang Masih 14 Tahun, Pria di Musi Rawas Ditangkap, Sempat Kabur

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB di kamar atas rumah tersangka di Kecamatan STL Ulu Terawas. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ASUSILA - Berbuat Asusila ke Putri Kandungnya yang Masih 14 Tahun, Pria di Musi Rawas Ditangkap, Sempat Kabur, Jumat (30/5/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Pelajar berusia 14 tahun berinisial TA warga Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel menjadi korban asusila oleh ayah kandungnya sendiri. 

Atas ulahnya itu, tersangka berinisial GA ini ditangkap tim Tim Umang-umang Unit Reskrim Polsek STL Ulu Terawas. 

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB di kamar atas rumah tersangka di Kecamatan STL Ulu Terawas. 

Sedangkan tersangka ditangkap pada Kamis (29/5/2025) sekira pukul 15.30 WIB berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-12/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Mei 2025.

Kanit Reskrim Polsek Terawas, AIPTU Asri mengatakan perbuatan asusila tersebut bermula, saat korban sedang tidur di kamar atas di rumah tersangka seorang diri, sedangkan tersangka tidur di kamar bagian bawah. 

Baca juga: Kejamnya Ibu Bolehkan Suami Baru Rudapaksa Anak Kandung di Riau Sejak 2014, Bahkan Ada Kode

Baca juga: Diiming-imingi HP dan Diancam Pisau, Siswi SMP di OKUS Dihamili Ayah Kandung, Nenek Lapor Polisi

Kemudian, tersangka membuka lantai papan rumah atas dengan menggunakan pukul besi. 

Setelah korban tertidur, tersangka lalu masuk ke kamar korban dan melakukan aksinya.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tak bercerita dengan orang. 

Tak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas agar ditindak lanjuti. 

Selanjutnya, anggotapun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Kamis, 29 Mei  2025 sekira pukul 15.30 Wib, petugas pun mengantongi identitas tersangka.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Stl Ulu Terawas beserta Tim Umang-Umang.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Kanit.

Dalam kasus tersebut, petugas juga mengamankan baju korban, baju tersangka dan KTP tersangka sebagai barang bukti.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004, tentang persetubuhan anak dibawah umur," tutup Kanit.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved