Berita Lubuk Linggau

Pelaku Pembobol Kosan di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Rusak Gembok Lalu Bawa Kabur Motor

Pria pengangguran ini ditangkap Tim Macan Linggau karena menjadi otak di balik pembobolan kosan di Taba Jemekeh wilayah Lubuklinggau Timur.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Dika Ciong seorang spesialis bongkar kosan di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi dalam operasi sikat Musi II. 

TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU - Dika Ciong seorang spesialis bongkar kosan di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi dalam operasi sikat Musi II.

Pria pengangguran ini ditangkap Tim Macan Linggau karena menjadi otak di balik pembobolan kosan di Taba Jemekeh wilayah Lubuklinggau Timur.

Tersangka ditangkap di Jalan Gong Mas, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I ketika tengah tidur siang.

Penangkapan ini hasil pengungkapan  dari kasus pencurian yang terjadi di kosan korban Tri Mujoyo di Jl. Durian II, RT.07, Kelurahan Taba Jemekeh 25 Oktober 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan kasus ini bermula ketika korban Tri Mujoyo pulang ke Musi Rawas Utara, meninggalkan kosannya dalam keadaan kosong. 

"Momen ini dimanfaatkan oleh H, yang saat itu mengajak temannya, RIB (21), untuk beraksi," ungkapnya pada wartawan, Senin (3/10/2025).

Kejadian bermula pada hari Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB berdasarkan  hasil interogasi terhadap RIB, terungkap bahwa ide pencurian dan peran perusak gembok kosan berasal dari temannya, H (yang sebelumnya berinisial D).

Baca juga: AKP Desi Azhari Jabat Kasatlantas Polres Lubuklinggau, Gantikan AKP Marjuni yang Dimutasi ke OKU

Kemudian Tim Macan Linggau langsung memburu Dika, lalu pada hari Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan Satreskrim mendapat informasi akurat mengenai keberadaan Dika yang sedang berada di sebuah kosan di Jl. Durian II, Kelurahan Taba Jemekeh.

"Petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Dika tanpa perlawanan," ujarnya

Saat diinterogasi, Dika  mengakui perannya sebagai otak pelaku yang mengajak RIB dan merusak gembok kosan korban menggunakan obeng.

Bersama RIB, H turut membawa kabur satu unit Sepeda Motor Merek Mio tahun 2007 milik korban Tri Mujoyo, yang ditaksir merugikan korban hingga Rp 5 juta.

Kedua tersangka, RIB dan H, kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved