Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap
Nasib Ribuan Eks Karyawan Sritek, Pesangon & THR Belum Dicairkan, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Cara Ini
Nasib 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo hingga saat ini masih menanti hak-hak mereka dipenuhi setelah Iwan Setiawan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, serta Iwan Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex.
Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dipakai Bayar Utang dan Beli Aset Tanah
Iwan Setiawan Lukminto, menyalahgunakan kredit yang diberikan oleh bank daerah untuk membayar utang dan membeli tanah.
"(Kredit) itu (untuk bayar) utang PT. Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Qohar menyebutkan, Iwan menggunakan kredit ini untuk membeli tanah di sejumlah tempat, seperti di Yogyakarta dan Solo.
Penyidik belum menyebutkan secara pasti berapa total kredit yang digunakan untuk membayar utang dan membeli tanah.
Namun, dalam kasus ini, telah ditetapkan kerugian keuangan negara senilai Rp 692.980.592.188.
Namun, Sritex diketahui memiliki total kredit macet melebihi angka kerugian keuangan negara yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 3,58 triliun.
Ada dua bank negara lain yang juga memberikan pinjaman kepada Sritex dan pembayarannya kini macet.
Saat ini, penyidik masih mendalami alasan pemberian kredit dari kedua bank ini. Sehingga, pemberian kredit dari dua unsur ini belum dimasukkan sebagai keuangan negara.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo
Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto |
![]() |
---|
Gunakan Kredit Macet Capai Rp3,58 Triliun, Ini Nasib Keluarga Lukminto usai Iwan Setiawan Ditangkap |
![]() |
---|
Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 T |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Aset PT Sritex Bakal Dijual untuk Bayar Utang, Disebut Aman Meski Komut Tersangka |
![]() |
---|
Nasib Keluarga Lukminto usai Iwan Setiawan Ditangkap Dugaan Gunakan Kredit Macet Capai Rp3,58 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.