Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap

Nasib Ribuan Eks Karyawan Sritek, Pesangon & THR Belum Dicairkan, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Cara Ini 

Nasib 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo hingga saat ini masih menanti hak-hak mereka dipenuhi setelah Iwan Setiawan

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
NASIB EKS KARYAWAN SRITEX - Suasana pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (9/5/2025). Pengacara sebut memperjuangkan hak pesangon dan THR mereka. Ribuan eks karyawan tuntut hak pesangon dan THR. 

Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, serta Iwan Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex. 

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dipakai Bayar Utang dan Beli Aset Tanah

Iwan Setiawan Lukminto, menyalahgunakan kredit yang diberikan oleh bank daerah untuk membayar utang dan membeli tanah.

"(Kredit) itu (untuk bayar) utang PT. Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Qohar menyebutkan, Iwan menggunakan kredit ini untuk membeli tanah di sejumlah tempat, seperti di Yogyakarta dan Solo. 

Penyidik belum menyebutkan secara pasti berapa total kredit yang digunakan untuk membayar utang dan membeli tanah. 

Namun, dalam kasus ini, telah ditetapkan kerugian keuangan negara senilai Rp 692.980.592.188.

Namun, Sritex diketahui memiliki total kredit macet melebihi angka kerugian keuangan negara yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 3,58 triliun.

Ada dua bank negara lain yang juga memberikan pinjaman kepada Sritex dan pembayarannya kini macet.

Saat ini, penyidik masih mendalami alasan pemberian kredit dari kedua bank ini. Sehingga, pemberian kredit dari dua unsur ini belum dimasukkan sebagai keuangan negara. 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved