Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap

Nasib Ribuan Eks Karyawan Sritek, Pesangon & THR Belum Dicairkan, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Cara Ini 

Nasib 8.475 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo hingga saat ini masih menanti hak-hak mereka dipenuhi setelah Iwan Setiawan

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
NASIB EKS KARYAWAN SRITEX - Suasana pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jumat (9/5/2025). Pengacara sebut memperjuangkan hak pesangon dan THR mereka. Ribuan eks karyawan tuntut hak pesangon dan THR. 

Harapan Asnawi dkk, dengan adanya aset yang disewa, maka ada sejumlah dana yang setidaknya bisa digunakan untuk membayar hak-hak dari klien-kliennya. 

"Kami berharap paling tidak kalau uangnya mencukupi kami menuntut dilakukan pembayaran," kata dia. 

"Misalkan uang pesangon belum bisa, paling tidak bisa dibayarkan THR, maupun uang-uang pekerja yang masih ada di rekening manajemen pada waktu itu, supaya dikembalikan," imbuhnya. 

Adapun pihaknya sudah berusaha mengkonfirmasi berapa banyak uang di rekening manajemen PT Sritex yang tersisa. Namun, kurator masih belum bisa membeberkannya. 

"Mereka mengatakan masih akan verifikasi, termasuk dokumen yang kita ajukan kepada pihak kurator," ujarnya. 

Diketahui, pasca resmi tutup pada 1 Maret 2025 silam, ribuan karyawan PT Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. 

Selang berjalan dua bulan, sebanyak 1.300 eks karyawan Sritex kembali dipekerjakan dengan penyewa berinisial PT CBS.

Salah satu kurator Sritex, Denny Ardiansyah mengatakan saat ini sudah ada satu area produksi yang disewa oleh perusahaan baru, yakni PT CBS, yang beroperasi di area Garmen 10.

“PT CBS sudah menyewa Garmen 10 untuk jangka waktu enam bulan, dan kemungkinan bisa diperpanjang. Saat ini mereka sudah mempekerjakan sekitar 1.300 orang,” ujar Denny, Jumat (23/5/2025). 

Iwan Setiawan Lukminto Ditetapkan Tersangka

Diketahui, kakak Iwan Kurniawan, Komisaris Utama PT Sritex ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terlibat kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke Sritex.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (21/5/2025) malam.

Setelah dijemput tim Kejakgung di rumahnya di Solo, Selasa (20/5/2025) malam, Iwan akan lanjut ditahan di Rutan Salemba, selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved