Berita Palembang

Penggerebekan di Gandus Palembang, Pengedar Narkoba Terciduk Simpan 10 Gram Sabu di Korek Api

J (30) kedapatan menyimpan 10 paket sabu dalam korek api besi saat penggerebekan di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Polrestabes Palembang
DITANGKAP POLISI -- J (30), pengedar narkoba ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Syakyakirti Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus, Selasa (7/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • J (30) kedapatan menyimpan 10 paket sabu dalam korek api besi saat penggerebekan di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus.
  • Tersangka J langsung mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
  • Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Pria berinisial J (30) ditangkap Unit VI Satresnarkoba Polrestabes Palembang dalam penggerebekan di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 10 paket sabu dengan total berat bruto 2,10 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah korek api besi warna hitam.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit VI Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi.

Selanjutnya, tim bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan sebuah korek api besi yang setelah diperiksa berisi 10 paket sabu. 

Tersangka J langsung mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika, yang semakin memperkuat konstruksi perkara yang ditangani penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa tidak ada modus penyembunyian yang mampu mengelabui ketelitian petugas di lapangan.

“Pelaku mencoba menyembunyikan sabu dalam korek api, namun anggota kami melakukan penggeledahan secara detail dan menyeluruh. Tidak ada celah bagi pelaku untuk menyembunyikan barang bukti,” tegasnya, Kamis (9/4/2026) pagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi indikator berkembangnya modus kejahatan narkotika yang harus terus diantisipasi.

“Jaringan narkoba terus berinovasi dalam menyembunyikan barang bukti. Namun, Polda Sumsel memastikan anggota di lapangan selalu siap dan lebih cermat dalam menghadapi setiap modus baru,” katanya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melaksanakan proses penyidikan lanjutan, termasuk pengembangan jaringan, pemeriksaan laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman, serta memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved