Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap
Eks Karyawan Ungkap Tabiat Iwan Setiawan Bos PT Sritex Tersangka Dugaan Korupsi: Sebenarnya Baik
Di mata mantan karyawannya, Iwan Setiawan dikenal sosok pemimpin yang tegas dan tetap peduli terhadap kesejahteraan karyawan, yakin pesangon dibayar
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Penangkapan Komisaris Utama PT Sritex tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto membuat sejumlah mantan karyawannya terkejut.
Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung RI pada Selasa, (20/5/2025) diduga terlibat korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke PT Sritex.
Meski demikian, di mata mantan karyawannya, Iwan Setiawan dikenal sosok pemimpin yang tegas dan tetap peduli terhadap kesejahteraan karyawan.
Baca juga: Iwan Setiawan Mengelak Ditagih Pesangon Eks Karyawan Sritex, Wamenker Desak Lunasi Meski Ditangkap

Hal itu diungkap oleh eks karyawan bagian weaving, Kawi Mardiano.
“Kalau di mata kami sebagai karyawan, sosok Pak Iwan itu orangnya memang tegas. Tetapi juga sebenarnya baik dengan karyawan,” ungkapnya.
Ia mengenang masa sulit ketika pandemi Covid-19 yang mana banyak perusahaan melakukan PHK atau meliburkan karyawan.
Namun, Sritex di bawah kepemimpinan Iwan Setiawan justru berusaha menjaga stabilitas tenaga kerja.
“Nyatanya waktu itu saat COVID, banyak perusahaan yang meliburkan karyawannya, ada pengurangan."
"Tapi di Sritex, Pak Iwan mempertahankan itu semua. Semua karyawan masih bekerja seperti biasa, masih mendapatkan gaji,” jelasnya.
Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Iwan Setiawan Komut PT Sritex Tersangka Kasus Korupsi, Dijaga Ketat Aparat
Disisi lain, Kawi Mardiano meyakini, proses hukum yang menimpa mantan pimpinan perusahaan tidak akan memengaruhi pencairan pesangon yang menjadi hak mereka setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau menurut saya pribadi sebagai eks karyawan Sritex, status kita kan sudah di-PHK."
"Apa pun yang terjadi sama bos Sritex, saya yakin kemungkinan hak-hak kami mengenai pesangon tetap cair,” ujarnya
Menurutnya, proses PHK sudah berjalan dan dinyatakan sah sehingga hak-hak normatif karyawan mestinya tetap dibayarkan.
“Soalnya status kita kan sudah di-PHK, otomatis hak-hak kami tetap akan diberikan, seperti itu,” imbuhnya.
Nasib Ribuan Eks Karyawan Sritek, Pesangon & THR Belum Dicairkan, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Cara Ini |
![]() |
---|
Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto |
![]() |
---|
Gunakan Kredit Macet Capai Rp3,58 Triliun, Ini Nasib Keluarga Lukminto usai Iwan Setiawan Ditangkap |
![]() |
---|
Terkuak Lokasi Pembelian Aset Tanah Iwan Setiawan Lukminto Pakai Kredit Sritex Capai Rp3,58 T |
![]() |
---|
Inilah Penampakan Aset PT Sritex Bakal Dijual untuk Bayar Utang, Disebut Aman Meski Komut Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.