Berita Pali

Senyum Bahagia Purwo Korban Pencurian di PALI Motornya Bisa Kembali, Sebelumnya Dicuri di Rumah

Purwo Suwito (52) seorang petani di PALI tak kuasa menahan haru bahagia saat sepeda motor miliknya yang hilang kini kembali bisa didapatkannya.

SRIPOKU/Apriansyah Iskandar
KORBAN PENCURIAN --- Purwo Suwito (52) seorang petani di Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini, tak kuasa menahan haru bahagia saat sepeda motor miliknya kembali bisa didapatkan, Kamis (22/5/2025). Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menyerahkan kembali barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban pencurian Purwo Suwito. 

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres PALI berhasil membekuk 2 orang pelaku pencurian dirumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik Purwo Suwito.

"Alhamdulilah kemarin saya diminta untuk datang ke Polres PALI, dan pak Kapolres sudah menyerahkan sepeda motor saya yang hilang dicuri, saya sangat senang, akhirnya motor saya bisa kembali," tuturnya.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengatakan dalam Operasi Sikat I Musi 2025, Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa korban bernama Purwo Suwito warga Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang terjadi pada 18 April 2025 lalu.

Dalam kasus ini, pihaknya meringkus dua orang tersabgka yakni Arman Saleh (29) warga Simpang Bandara Talang Ubi dan Suyadi (24), warga Dusun VI Kelurahan Padang Bindu, Muara Enim.

Keduanya diringkus saat sedang berada di Jalan Lintas PALI - Simpang Belimbing, Minggu 11 Mei 2025.

"Keduanya ditangkap karena telah melakukan pencurian rumah milik korban bernama Purwo Suwito, seorang petani warga Dusun II Desa Talang Akar," kata Kapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo beserta STNK dan BPKB.

"Sepeda motor itu, sudah kita serahkan kepada korban bernama Purwo Suwito, kami minta korban kedepannya agar lebih berhati-hati lagi, dan segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan," ujar kapolres.

Kasat reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku sudah melakukan aksi bobol rumah lebih dari satu kali, dengan modus kedua tersangka menyasar korban saat tertidur, dan masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela atau pintu.

"Pengakuan kedua tersangka, aksi bobol rumah itu sudah mereka lakukan lebih dari satu kali. Dengan modus serupa, mereka selalu beraksi saat menjelang subuh, sebelum beraksi selama dua hari mereka pantau dulu lokasi rumah itu," terang AKP Nasron.

Menindak lanjuti laporan korban, hasil penyelidikan indentitas dan keberadaan kedua tersangka berhasil diketahui Satreskrim Polres PALI.

Setelah melakukan briefing, Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan saat kedua tersangka sedang berada di Jalan Lintas PALI - Simpang Belimbing, Minggu 11 Mei 2025.

Karena sempat melawan dan mencoba melarikan diri saat disergap, kedua tersangka diberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan.

"Keduanya sempat melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap, dan kami berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan, sehingga kedua tersang sepesialis bobol rumah ini berhasil diamankan," jelasnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved