Berita Pali

Senyum Bahagia Purwo Korban Pencurian di PALI Motornya Bisa Kembali, Sebelumnya Dicuri di Rumah

Purwo Suwito (52) seorang petani di PALI tak kuasa menahan haru bahagia saat sepeda motor miliknya yang hilang kini kembali bisa didapatkannya.

SRIPOKU/Apriansyah Iskandar
KORBAN PENCURIAN --- Purwo Suwito (52) seorang petani di Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini, tak kuasa menahan haru bahagia saat sepeda motor miliknya kembali bisa didapatkan, Kamis (22/5/2025). Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menyerahkan kembali barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban pencurian Purwo Suwito. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Purwo Suwito (52) seorang petani di Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini, tak kuasa menahan haru bahagia saat sepeda motor miliknya kembali bisa didapatkan, Kamis (22/5/2025). 

Ikut diundang saat Polres PALI menggelar hasil capaian Operasi Sikat I Musi 2025, senyum sumringah di wajah pria paruh baya itu terlihat ketika dirinya mendapatkan kembali motornya yang hilang dicuri orang.

Dalam kesempatan itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menyerahkan kembali barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik Purwo Suwito, yang sebelumnya dilaporkan hilang dicuri saat pemiliknya tertidur lelap di rumahnya.

Dengan perasaan haru dan bahagia, Purwo menyampaikan rasa syukurnya dan mengucapkan terimah kasih kepada jajaran kepolisian.

“Saya sangat berterima kasih kepada Pak Kapolres PALI dan seluruh jajarannya yang bergerak cepat. Alhamdulillah motor saya dapat kembali, saya berterima kasih atas kinerja Polres PALI," ucap Purwo Suwito, Jum'at (23/5/2025).

Baca juga: Datang ke Palembang Untuk Prewedding, Calon Pengantin Asal Kabupaten PALI Malah Hilang Motor

Kejadian pahit kehilangan motor dialami Pria paru baya itu, terjadi pada Jumat 18 April 2025 lalu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di rumahnya yang berada di Dusun II Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Saat itu, motor Purwo Suwito berupa Honda Revo diparkir di dalam rumahnya.

Purwo Suwito yang terbangun dari tidurnya mendapati mendapati jendela dapur rumahnya telah terbuka dibobol orang.

Dia yang kemudian menyadari kalau sepeda motor Honda Revo yang sehari-hari digunakan untuk mencari nafkah tersebut sudah raib dicuri orang.

"Saya sedang tidur di dalam rumah sekitar jam tiga pagi, lalu baru ketahuan motor sudah tidak ada, dan jendela dapur sudah dicongkel orang,"ungkapnya.

Tak hanya motor, satu unit handphone VIVO Y20, serta dua set alat pancing ikan telah dari tempat penyimpanannya juga ikut dicuri.

Dirinya yang menderita kerugian sebesar Rp 7 juta, akibat aksi pencurian ini, kemudian mendatangi Polres PALI, untuk melaporkan kasus tersebut.

Purwo Suwito sebelumnya sempat putus asah dan selalu kepikiran atas kehilangan motor tersebut, karena motor itu menjadi tumpuannya untuk mencari nafkah di kebun.

"Saya kepikiran terus pak, karena motor itu kendaraan yang saya punya untuk ke kebun, dan selalu berharap motor saya ketemu lagi, dan pelakunya dapat ditangkap," ujarnya.

Penantian Purwo Suwito yang menantikan sepeda motornya kembali, akhirnya menemui titik terang.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres PALI berhasil membekuk 2 orang pelaku pencurian dirumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik Purwo Suwito.

"Alhamdulilah kemarin saya diminta untuk datang ke Polres PALI, dan pak Kapolres sudah menyerahkan sepeda motor saya yang hilang dicuri, saya sangat senang, akhirnya motor saya bisa kembali," tuturnya.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengatakan dalam Operasi Sikat I Musi 2025, Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa korban bernama Purwo Suwito warga Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang terjadi pada 18 April 2025 lalu.

Dalam kasus ini, pihaknya meringkus dua orang tersabgka yakni Arman Saleh (29) warga Simpang Bandara Talang Ubi dan Suyadi (24), warga Dusun VI Kelurahan Padang Bindu, Muara Enim.

Keduanya diringkus saat sedang berada di Jalan Lintas PALI - Simpang Belimbing, Minggu 11 Mei 2025.

"Keduanya ditangkap karena telah melakukan pencurian rumah milik korban bernama Purwo Suwito, seorang petani warga Dusun II Desa Talang Akar," kata Kapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo beserta STNK dan BPKB.

"Sepeda motor itu, sudah kita serahkan kepada korban bernama Purwo Suwito, kami minta korban kedepannya agar lebih berhati-hati lagi, dan segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan," ujar kapolres.

Kasat reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku sudah melakukan aksi bobol rumah lebih dari satu kali, dengan modus kedua tersangka menyasar korban saat tertidur, dan masuk kerumah dengan cara mencongkel jendela atau pintu.

"Pengakuan kedua tersangka, aksi bobol rumah itu sudah mereka lakukan lebih dari satu kali. Dengan modus serupa, mereka selalu beraksi saat menjelang subuh, sebelum beraksi selama dua hari mereka pantau dulu lokasi rumah itu," terang AKP Nasron.

Menindak lanjuti laporan korban, hasil penyelidikan indentitas dan keberadaan kedua tersangka berhasil diketahui Satreskrim Polres PALI.

Setelah melakukan briefing, Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan saat kedua tersangka sedang berada di Jalan Lintas PALI - Simpang Belimbing, Minggu 11 Mei 2025.

Karena sempat melawan dan mencoba melarikan diri saat disergap, kedua tersangka diberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan.

"Keduanya sempat melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap, dan kami berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan, sehingga kedua tersang sepesialis bobol rumah ini berhasil diamankan," jelasnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved