Korupsi PMI Ogan Ilir

Segera Disidang, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir akan Lebaran Idul Adha di Rutan

Tiga tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYAN
KORUPSI PMI OGAN ILIR - Tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir digiring menuju mobil tahanan, Kamis (22/5/2025) lalu. Selanjutnya para tersangka akan menjalani penahanan di Lapas selama 20 hari ke depan. 

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi menerangkan, tersangka M bersama dengan tersangka N telah melakukan pemotongan honor para anggota posko dan markas PMI Ogan Ilir.

Dari bagian honor yang dilakukan pemotongan tersebut dipergunakan oleh tersangka M dan N untuk keperluan pribadi.

Serta kegiatan selain yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.

Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.

Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.

"Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih," jelas Assarofi.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved