Korupsi PMI Ogan Ilir

Segera Disidang, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir akan Lebaran Idul Adha di Rutan

Tiga tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYAN
KORUPSI PMI OGAN ILIR - Tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir digiring menuju mobil tahanan, Kamis (22/5/2025) lalu. Selanjutnya para tersangka akan menjalani penahanan di Lapas selama 20 hari ke depan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tiga tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

Para tersangka berinisial R, M dan N ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang selama 20 hari mulai 22 Mei lalu hingga 10 Juni mendatang.

Itu artinya ketiga tersangka yang merupakan mantan pengurus PMI Ogan Ilir itu akan merayakan Lebaran Idul Adha 1446 H pada 6 Juni mendatang.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dasar hukum tersebut sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Ini Kata Kejari Ogan Ilir Terkait Potensi Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Selama ditahan di Rutan, penyidik Kejari Ogan Ilir mempersiapkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut untuk disidangkan.

"Selanjutnya (para tersangka) dilimpahkan ke pengadilan," terang Pandu.

Diungkapkannya, penetapan tersangka kepada tiga orang itu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Berdasarkan penyelidikan Kejari Ogan Ilir, tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.

"Padahal yang bersangkutan (tersangka R) tidak memiliki kewenangan untuk itu," ungkap Pandu.

Tersangka R bersama dengan rersangka M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.

Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.

Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi menerangkan, tersangka M bersama dengan tersangka N telah melakukan pemotongan honor para anggota posko dan markas PMI Ogan Ilir.

Dari bagian honor yang dilakukan pemotongan tersebut dipergunakan oleh tersangka M dan N untuk keperluan pribadi.

Serta kegiatan selain yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.

Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.

Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.

"Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih," jelas Assarofi.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved