Korupsi PMI Ogan Ilir
Segera Disidang, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir akan Lebaran Idul Adha di Rutan
Tiga tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tiga tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
Para tersangka berinisial R, M dan N ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang selama 20 hari mulai 22 Mei lalu hingga 10 Juni mendatang.
Itu artinya ketiga tersangka yang merupakan mantan pengurus PMI Ogan Ilir itu akan merayakan Lebaran Idul Adha 1446 H pada 6 Juni mendatang.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dasar hukum tersebut sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun," kata Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Ini Kata Kejari Ogan Ilir Terkait Potensi Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI
Selama ditahan di Rutan, penyidik Kejari Ogan Ilir mempersiapkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut untuk disidangkan.
"Selanjutnya (para tersangka) dilimpahkan ke pengadilan," terang Pandu.
Diungkapkannya, penetapan tersangka kepada tiga orang itu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Berdasarkan penyelidikan Kejari Ogan Ilir, tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.
"Padahal yang bersangkutan (tersangka R) tidak memiliki kewenangan untuk itu," ungkap Pandu.
Tersangka R bersama dengan rersangka M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.
Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.
Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.
Sudah Kembalikan Kerugian, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Harusnya Dituntut Ringan |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Masing-masing Dituntut 18 dan 21 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 166,8 Juta |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir Ditunda Rabu, 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp 167 Juta Jelang Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.