Korupsi PMI Ogan Ilir

Ini Kata Kejari Ogan Ilir Terkait Potensi Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan tiga tersangka pada perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
BERI KETERANGAN - Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Pandu Wardhana (tengah) didampingi Kasi Pidsus M. Assarofi (kiri) dan penyidik Pidsus M. Afif (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (22/5/2025). Tiga orang ditetapkan tersangka kasus dugaan dana hibah PMI Ogan Ilir. Foto : TribunSumsel.com 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan tiga tersangka pada perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.

Ketiga tersangka berinisial R, M dan N merupakan pengurus PMI Ogan Ilir periode 2021-2026.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Pandu Wardhana mengatakan, ketiganya bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

"Resmi ditetapkan tersangka dan mulai hari ini ketiganya resmi ditahan," kata Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Kamis (22/5/2025).

Pandu menjelaskan, tersangka R selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir.

Sementara tersangka M selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir dan tersangka N selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Ogan Ilir.

Ketiganya bisa dibilang termasuk "pejabat bawahan" di struktur kepengurusan PMI Ogan Ilir.

Sementara unsur pimpinan organisasi sosial tersebut hingga saat ini baru sebatas saksi.

Merespon kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, Kejari Ogan Ilir menyebut hal tersebut dapat dilihat pada fakta persidangan.

"Untuk kemungkinan tersangka lainnya, apakah ada atau tidak, nanti lebih lanjut tergantung fakta persidangan," jelas Pandu.

Termasuk juga terkait munculnya fakta dan bukti baru pada perkara ini.

"Terus apakah nanti ada fakta-fakta baru, bukti-bukti baru yang mengarah ke orang-orang yang bersangkutan lainnya, itu nanti kita lihat di penyidikan khusus," jelas Pandu lagi.

Adapun total kerugian negara pada perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 600 juta dari total anggaran Rp 2 miliar.

Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.

Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved