Berita Muba

Wanita di Sekayu Muba Simpan 35 Paket Sabu di Pondok Belakang Rumahnya, Dilaporkan Warga ke Polisi

Susianaa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin karena kedapatan menyimpan 35 paket sabu di pondok belakang rumahnya. 

|
Dokumentasi Polres Muba
SIMPAN SABU -- Susianna (27), warga Kelurahan Soak Baru, Sekayu, diamankan Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin usai kedapatan menyimpan 35 paket sabu dengan berat bruto 8,19 gram, Selasa (20/5/2025). Barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Susianna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin karena menyimpan 35 paket sabu di pondok belakang rumahnya. 

Warga  Jalan Dusun Lama, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu ini diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di sekitar rumahnya.

Untuk itu, polisi menggerebek pondok di belakang rumah Susianna pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 18.23 WIB. 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkapkan aktivitas penjualan beli narkotika di pondok tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Res Narkoba Polres Muba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca juga: Pria di Pagar Alam Ditangkap Simpan 53 Paket Sabu, Tak Kapok Pernah Dipenjara Kasus yang Sama

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah bukti barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu saat menggeledah lokasi.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 8,19 gram.

Selain itu, juga diamankan dua klip plastik bening serta sebuah dompet berwarna emas.

Setelah diinterogasi, Susianna mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Budi Mulya mewakili Kapolres Muba AKBP Dewa Palarso Sinaga mengatakan bahwa ia akan terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba.

Ia menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkoba.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengungkap terhadap jaringan narkotika yang ada. Bekerja sama dengan sangat penting masyarakat dalam upaya ini,” ujar Budi Mulya.

Dari penangkapan tersebut Satres Narkona menemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 8,19 gram.

Selain itu, juga diamankan dua klip plastik bening serta sebuah dompet berwarna emas.

“Barang bukti tersebut benar milik tersangka dan saat ini telah diamankan bersama tersangka,” tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved