Berita Pagar Alam

Pria di Pagar Alam Ditangkap Simpan 53 Paket Sabu, Tak Kapok Pernah Dipenjara Kasus yang Sama

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya dan memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Pagar Alam
PENGEDAR NARKOBA - Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di dua lokasi berbeda. Seorang residivis diamankan bersama puluhan paket sabu dan ganja, Kamis (15/5/2025). 

LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Polres Pagar Alam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam, seorang residivis berinisial S (52) berhasil ditangkap bersama barang bukti 53 paket sabu dan dua paket ganja. 

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya dan memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam pada Kamis (15/5/2025) dini hari.

Penangkapan pertama dilakukan di Simpang Empat Lampu Merah Nendagung sekira pukul 00.30 WIB, disusul penangkapan kedua di kediaman tersangka S di kawasan Bumi Agung sekira pukul 01.30 WIB.

Kasat Narkoba AKP Sondi menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka lain berinsial PH yang diduga perperan sebagai kurir.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka PH, kami memperoleh informasi bahwa narkoba tersebut berasal dari tersangka S. Saat diamankan, S mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di rumahnya," ujar AKP Sondi, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Selipkan Sabu di Gerobak Sampah, Modus Licik 3 Tahanan Selundupkan Narkoba ke Lapas Tanjung Raja

Baca juga: Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Pria di Pali Ditangkap Polisi Bersama 20 Paket Sabu

Dalam penggeledahan di rumah S yang disaksikan warga, polisi menemukan 53 paket sabu seberat bruto 11,18 gram dan dua paket ganja seberat bruto 5,51 gram, beserta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan barang haram tersebut.

Hasil tes urine tersangka pun menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.

AKP Sondi menambahkan bahwa tersangka S berstatus sebagai pengedar dan merupakan residivis kasus serupa. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati," jelasnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini berkas perkara sedang kami lengkapi dan koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor, telepon genggam, alat hisap sabu, serta perlengkapan pengemasan. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved