Berita Pagar Alam
Pria di Pagar Alam Ditangkap Simpan 53 Paket Sabu, Tak Kapok Pernah Dipenjara Kasus yang Sama
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya dan memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Polres Pagar Alam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam, seorang residivis berinisial S (52) berhasil ditangkap bersama barang bukti 53 paket sabu dan dua paket ganja.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya dan memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam pada Kamis (15/5/2025) dini hari.
Penangkapan pertama dilakukan di Simpang Empat Lampu Merah Nendagung sekira pukul 00.30 WIB, disusul penangkapan kedua di kediaman tersangka S di kawasan Bumi Agung sekira pukul 01.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Sondi menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka lain berinsial PH yang diduga perperan sebagai kurir.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka PH, kami memperoleh informasi bahwa narkoba tersebut berasal dari tersangka S. Saat diamankan, S mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di rumahnya," ujar AKP Sondi, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Selipkan Sabu di Gerobak Sampah, Modus Licik 3 Tahanan Selundupkan Narkoba ke Lapas Tanjung Raja
Baca juga: Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Pria di Pali Ditangkap Polisi Bersama 20 Paket Sabu
Dalam penggeledahan di rumah S yang disaksikan warga, polisi menemukan 53 paket sabu seberat bruto 11,18 gram dan dua paket ganja seberat bruto 5,51 gram, beserta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan barang haram tersebut.
Hasil tes urine tersangka pun menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.
AKP Sondi menambahkan bahwa tersangka S berstatus sebagai pengedar dan merupakan residivis kasus serupa.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati," jelasnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini berkas perkara sedang kami lengkapi dan koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor, telepon genggam, alat hisap sabu, serta perlengkapan pengemasan. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Gunung Api Dempo Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.200 meter, Status Level II |
![]() |
---|
Kadisdukcapil, Zaily Oktosab Fitri Abidin Ditunjuk Sebagai Pj Sekda Pagar Alam, Bakal Banyak PR |
![]() |
---|
Usai Apel, Polres Pagar Alam Gelar Pemeriksaan Administrasi Personel Demi Wujudkan Disiplin |
![]() |
---|
Bocah 14 Tahun di Pagar Alam Nekat Bobol Rumah Tetangganya, Curi HP dan Uang, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Langkah Ludi Oliansyah Setelah Sejumlah SD Negeri di Pagar Alam Sepi Peminat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.