Berita Muba

Wanita di Sekayu Muba Simpan 35 Paket Sabu di Pondok Belakang Rumahnya, Dilaporkan Warga ke Polisi

Susianaa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin karena kedapatan menyimpan 35 paket sabu di pondok belakang rumahnya. 

|
Dokumentasi Polres Muba
SIMPAN SABU -- Susianna (27), warga Kelurahan Soak Baru, Sekayu, diamankan Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin usai kedapatan menyimpan 35 paket sabu dengan berat bruto 8,19 gram, Selasa (20/5/2025). Barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Susianna akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman 4 sampai 10 tahun penjara. Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Muba dalam anggota peredaran narkotika dan menjaga wilayah tetap aman dari bahaya laten narkoba,”tegasnya.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba serta aktif melaporkan bila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Mari bersama-sama kita menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” tutupnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved