Idul Adha 2025

Hadits dan Fatwa MUI tentang Boleh atau tidak Membagikan Daging Kurban Sudah Diolah atau Dimasak

fatwa MUI daging kurban boleh diolah atau dimasak dan Didistribusikan secara tunda (‘ala al-tarakhi) untuk memperluas nilai maslahat (manfaat).

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel
DAGING KURBAN OLAHAN -- Ilustrasi seputar kurban, berikut Hadits dan Fatwa MUI tentang Boleh atau tidak Membagikan Daging Kurban Sudah Diolah atau Dimasak 

a. Didistribusikan secara tunda (‘ala al-tarakhi) untuk memperluas nilai maslahat (manfaat).

b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan

Meskipun begitu, tidak apa-apa memberikan daging kurban dalam kondisi mentah karena penerima manfaat dapat lebih bebas mengolahnya.

Selain itu, menyalurkan daging olahan membutuhkan waktu yang lebih lama dan hal tersebut tetap dibolehkan dalam Islam. 

Demikian penjelasan tentang hukum Membagikan Daging Kurban telah Diolah atau Dimasak, Bukan Daging Mentah, Dalil dan Fatwa MUI. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Hukum Kurban Jarak Jauh Alias Kurban Online, Syarat Sah Kurban Jarak Jauh dan Tata Cara Pelaksanaan

Baca juga: Hukum Menjual Daging Hewan Kurban Bagi Penerima Kurban dan Bagi yang Berkurban Adalah, Lengkap Dalil

Baca juga: 4 Ayat Alquran yang Berisi Perintah Berkurban Lengkap Hikmah dan Syarat untuk Melaksanakan Kurban

Baca juga: Hadits 4 Ciri Hewan yang tidak Sah untuk Hewan Kurban dan Makruh tapi Tetap Sah Jadi Hewan Kurban

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved