Seputar Islam

Hukum Menjual Daging Hewan Kurban Bagi Penerima Kurban dan Bagi yang Berkurban Adalah, Lengkap Dalil

Hal ini berhubungan dengan status daging tersebut yang sudah menjadi hak milik mereka dan telah menjadi barang yang disedekahi oleh pemberi kurban.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
MENJUAL DAGING KURBAN -- Ilustrasi daging kurban, berikut penjelasan hukum menjual daging hewan kurban bagi penerima kurban. 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Bolehkah seorang penerima kurban menjual daging kurban miliknya ? Dengan alasan daging kurban berlebih, sulit mengolahnya atau butuh uang untuk kebutuhan mendesak lainnya.

Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut pendapat ulama tentang hukum menjual daging kurban bagi penerima dan juga hukum menjual daging kurban bagi yang berkurban.  

Hukum dari menjual daging kurban oleh orang-orang yang berhak menerima kurban yaitu diperbolehkan.

Hal ini berhubungan dengan status daging tersebut yang sudah menjadi hak milik mereka dan telah menjadi barang yang disedekahi oleh pemberi kurban.

Itupun berlaku jika orang yang menerima kurban tersebut akan mengolah daging kurban mereka untuk dijadikan makanan jadi seperti bakso atau semacamnya.

Mereka diperbolehkan untuk memperjualkan daging kurban milik mereka dengan catatan membawa manfaat bagi mereka juga.

Sebaliknya bagi pemberi kurban, haram hukumnya menjual daging kurban, termasuk kulit hewan kurban atau apapun terkait hewan yang dikurbankannya untuk mencari keuntungan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.”

(HR. Hakim & Baihaqi; Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)

Hadis tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Hal ini berhubungan dengan makna dari kurban itu sendiri merupakan persembahan untuk Allah SWT.

Ketika Imam Ahmad ditanya tentang orang yang berkurban dan menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata,

“Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengeluarkan fatwa bahwa:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved