Seputar Islam

Hadits 4 Ciri Hewan yang tidak Sah untuk Hewan Kurban dan Makruh tapi Tetap Sah Jadi Hewan Kurban

Ada 4 ciri hewan yang tidak sah untuk menjadi hewan kurban. Hewan ini  bisa tetap disembelih namun statusnya menjadi sedekah biasa.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
HADITS CACAT HEWAN KURBAN -- Ilustrasi hewan kambing dan sapi, berikut Hadits 4 Ciri Hewan yang tidak Sah untuk Hewan Kurban dan Makruh tapi Tetap Sah Jadi Hewan Kurban. 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Berikut adalah dua hadits shahih tentang ciri hewan cacat yang tidak sah untuk dijadikan hewan kurban dan hewan yang hukumnya makruh untuk dijadikan hewan kurban, tapi tetap sah sebagai hewan kurban


HADITS 1 

Tentang cacat hewan kurban yang membuatnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban


Dalam hadits no. 1359, disebutkan

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Artinya:
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Berdasarkan hadits di atas, ada 4 ciri hewan yang tidak sah untuk menjadi hewan kurban. Hewan ini  bisa tetap disembelih namun statusnya menjadi sedekah biasa.

Yaitu:

 (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya,
 (2) sakit dan tampak jelas sakitnya,
(3) pincang dan tampak jelas pincangnya,
(4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

 

HADITS 2

Tentang hewan hewan yang makruh untuk menjadi hewan qurban tetapi tetap sah sebagai hewan kurban.


Dalam Bulughul Marom hadits no. 1361 disebutkan hadits berikut:

وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَسْتَشْرِفَ اَلْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ, وَلَا ثَرْمَاءَ” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم

Artinya:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved