Seputar Islam
Hadits 4 Ciri Hewan yang tidak Sah untuk Hewan Kurban dan Makruh tapi Tetap Sah Jadi Hewan Kurban
Ada 4 ciri hewan yang tidak sah untuk menjadi hewan kurban. Hewan ini bisa tetap disembelih namun statusnya menjadi sedekah biasa.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Berikut adalah dua hadits shahih tentang ciri hewan cacat yang tidak sah untuk dijadikan hewan kurban dan hewan yang hukumnya makruh untuk dijadikan hewan kurban, tapi tetap sah sebagai hewan kurban
HADITS 1
Tentang cacat hewan kurban yang membuatnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban
Dalam hadits no. 1359, disebutkan
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Artinya:
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Berdasarkan hadits di atas, ada 4 ciri hewan yang tidak sah untuk menjadi hewan kurban. Hewan ini bisa tetap disembelih namun statusnya menjadi sedekah biasa.
Yaitu:
(1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya,
(2) sakit dan tampak jelas sakitnya,
(3) pincang dan tampak jelas pincangnya,
(4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
HADITS 2
Tentang hewan hewan yang makruh untuk menjadi hewan qurban tetapi tetap sah sebagai hewan kurban.
Dalam Bulughul Marom hadits no. 1361 disebutkan hadits berikut:
وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَسْتَشْرِفَ اَلْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ, وَلَا ثَرْمَاءَ” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم
Artinya:
hadits tentang Hewan yang Makruh untuk menjadi hew
hadits 4 ciri hewan yang tidak sah untuk hewan kur
Ciri-ciri Hewan untuk Kurban
ciri ciri hewan kurban yang sehat
Cacat Hewan Kurban Sapi atau Kambing yang Membuat
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Jawaban Soal Pemahaman: Apa yang Dimaksud Dengan Prinsip Altruisme dalam Kode Etik Guru |
![]() |
---|
Doa Dalam Perjalanan Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Kumpulan Ayat Alquran yang Berbicara Tentang Kemerdekaan, Kebebasan, Kisah Para Nabi |
![]() |
---|
Idza Ja Anassrullahi Wal Fath, QS An Nasr: Apa Bila Telah Datang Pertolongan Allah dan Kemenangan |
![]() |
---|
2 Contoh Naskah Khutbah Jumat Tema HUT ke 80 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.