Idul Adha 2025

Hadits dan Fatwa MUI tentang Boleh atau tidak Membagikan Daging Kurban Sudah Diolah atau Dimasak

fatwa MUI daging kurban boleh diolah atau dimasak dan Didistribusikan secara tunda (‘ala al-tarakhi) untuk memperluas nilai maslahat (manfaat).

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel
DAGING KURBAN OLAHAN -- Ilustrasi seputar kurban, berikut Hadits dan Fatwa MUI tentang Boleh atau tidak Membagikan Daging Kurban Sudah Diolah atau Dimasak 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tren sejak beberapa tahun terakhir, terdapat lembaga atau organisasi Islam yang menawarkan jasa menyembelih dan membagikan hewan kurban dengan terlebih dahulu mengolah daging tersebut.

Daging kurban diolah berupa kornet, abon hingga rendang atau daging olahan lainnya yang kemudian dibagikan di waktu jauh setelah Idul Adha.

Apa hukum membagikan daging kurban yang telah diolah, atau dimasak? Apakah syarat-syaratnya? Berikut penjelasannya.

Melansir dari Konsultasi Syariah Dr Oni Sahroni selaku Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, membagikan daging kurban yang diolaah atau dimasak, bukan daging mentah hukumnya boleh.

Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi. Bahwa penyembelihan hewan dilaksanakan pada waktunya.

Harus dipastikan bahwa, waktu penyembelihan hewan kurban pada hari raya setelah solat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jika dipotong sebelum hari raya, atau setelah hari raya atau setelah hari tasyrik maka kurban menjadi tidak sah.


Lalu distribusi daging kurban dapat dilakukan di luar Idul Adha, dalam bentuk olahan. Tujuannya agar dapat memberikan lebih banyak manfaat untuk para penerima daging.

 Hal ini berdasarkan hadits dari Salamah bin Al-Akwa, ia berkata Nabi SAW bersabda:

“Siapa yang menyembelih kurban, maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit,”

Di tahun berikutnya, orang-orang bertanya:

“Ya Rasulullah, apa kami harus berbuat seperti tahun lalu?” Beliau bersabda, “makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat panceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, maka boleh menyimpan daging kurban untuk kebutuhan di masa depan. Lalu, mengolah daging kurban untuk para penerima manfaat dapat memberikan faedah yang lebih tahan lama karena bisa disimpan.


Selain sebagai bentuk rasa syukur, ibadah kurban bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, mempererat silaturrahmi, hingga meningkatkan perekonomian di sektor perdagangan.

TERDAPAT FATWA MUI 


 Pembagian daging kurban dalam bentuk olahan juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 yang menjabarkan bahwa daging kurban boleh untuk:

a. Didistribusikan secara tunda (‘ala al-tarakhi) untuk memperluas nilai maslahat (manfaat).

b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan

Meskipun begitu, tidak apa-apa memberikan daging kurban dalam kondisi mentah karena penerima manfaat dapat lebih bebas mengolahnya.

Selain itu, menyalurkan daging olahan membutuhkan waktu yang lebih lama dan hal tersebut tetap dibolehkan dalam Islam. 

Demikian penjelasan tentang hukum Membagikan Daging Kurban telah Diolah atau Dimasak, Bukan Daging Mentah, Dalil dan Fatwa MUI. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Hukum Kurban Jarak Jauh Alias Kurban Online, Syarat Sah Kurban Jarak Jauh dan Tata Cara Pelaksanaan

Baca juga: Hukum Menjual Daging Hewan Kurban Bagi Penerima Kurban dan Bagi yang Berkurban Adalah, Lengkap Dalil

Baca juga: 4 Ayat Alquran yang Berisi Perintah Berkurban Lengkap Hikmah dan Syarat untuk Melaksanakan Kurban

Baca juga: Hadits 4 Ciri Hewan yang tidak Sah untuk Hewan Kurban dan Makruh tapi Tetap Sah Jadi Hewan Kurban

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved