Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek

Petinggi Kadin Cilegon jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp 5 T, Wagub Banten: Sekarang Nangis Kan

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengeluarkan ultimatum kepada tiga petinggi Kadin Bidang Industri Cilegon yang ditetapkan tersangka

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
ULTIMATUM 3 TERSANGKA- Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengeluarkan ultimatum kepada tiga petinggi Kadin Bidang Industri Cilegon yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun. 

"Yang bersangkutan adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, yang mana perannya adalah menggebrak meja, dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang," kata Dian kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025). 

Baca juga: Sosok Rufaji Jahuri, Ketua HNSI Cilegon jadi Tersangka Dugaan Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

Sementara itu, Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon, diketahui ikut serta bersama Ismatullah dalam dua kali pertemuan dengan PT Total, perwakilan dari PT China Chengda Engineering Co., kontraktor proyek PT CAA, yakni pada 14 dan 22 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya diduga memaksa agar proyek diberikan kepada mereka. 

"Dari handphone saudara MS dikuatkan juga di handphonenya saudara RJ yang intinya diajak bergerak untuk mendatangi PT Chengda dalam rangka meminta proyek," ujar Dian. 

Adapun Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek konstruksi pabrik kimia tersebut jika pengusaha lokal tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek.

Ancaman itu juga terekam dalam video yang belakangan viral di media sosial.

Ditetapkan tersangka dan Ditahan Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi. 

Hingga kini, 14 orang masih berstatus sebagai saksi, sementara tiga lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

2 Tersangka Dinonaktifkan

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim alias MS dan Wakil Ketuanya, Ismatullah alias IS, dinonaktifkan dari pengurus usai menjadi tersangka kasus pemerasan proyek PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan bahwa langkah ini adalah sebagai bentuk ketegasan Kadin terhadap anggotanya yang diduga melanggar hukum.

Ia pula mengungkap kekecewaannya terhadap dua pengurus tersebut.

"Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat 'pemalakan," kata Anindya dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Dia menyatakan Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved