Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek

Terancam 9 Tahun Penjara, 3 Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun di PT China Chengda Engineering telah ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Banten

KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
JATAH PROYEK KADIN CILEGON - Polda Banten menetapkan 3 orang tersangka kasus pemerasan proyek Rp5 triliun tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali. Jumat (16/5/2025). Satu tersangka di antaranya Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim.  

TRIBUNSUMSEL.COM Tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun di PT China Chengda Engineering telah ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS), dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ) adalah ketiga tersangka tersebut.

Ketiga tersangka diduga melakukan intimidasi dan ancaman untuk memperoleh proyek dari PT China Chengda Engineering, yang merupakan kontraktor pemenang proyek pembangunan di PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp15 triliun jelas Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.

"Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam pemerasan ini," ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Banten, Jumat (16/5/2025).

Peran Masing-Masing Tersangka

1. Ismatullah IS: Berperan aktif dalam menggebrak meja dan secara paksa meminta proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang. Ia juga terlibat dalam pertemuan dengan PT Total, subkontraktor dari PT Chengda, pada 14 April 2025.

2. Rufaji Jahuri RJ: Diduga melakukan pengancaman untuk menghentikan proyek PT Chengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.

3. Muhammad Salim MS: Mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Chengda. Salim juga terlibat dalam pertemuan dengan PT Total pada tanggal yang sama.

Ancaman Hukuman

Kombes Pol Dian Setyawan menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi, di mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Banten, pada malam ini kita melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelasnya.

Ketiga tersangka kini terancam hukuman 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP.

Mereka telah dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.

Barang Bukti

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang beredar di media sosial, notulensi hasil pertemuan, serta tangkapan layar percakapan antara Muhammad Salim dengan Rufaji Jahuri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved