Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek

VIDEO Muhammad Salim Ketua Kadin Cilegon Cengengesan Tampil Jadi Tersangka Palak Proyek Rp 5 T

Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim tersenyum ke wartawan setelah jadi tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT CAA

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra


TRIBUNSUMSEL.COM-  Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim tersenyum ke wartawan setelah jadi tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun.

Salim yang mengenakan baju tahanan tampak cengengesan sambil acungkan jempot saat digiring untuk ditampilkan ke publik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025).

Tak sendiri, Salim bersama dua tersangka lainnya, Ismatullah wakil Ketua Kadin Cilegon dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.

Baca juga: Petinggi Kadin Cilegon jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp 5 T, Wagub Banten: Sekarang Nangis Kan

Penetapan tersangka ini menyusul beredar luasnya video yang memperlihatkan sejumlah anggota ormas dan orang berseragam putih dengan tulisan Kadin Cilegon

Mereka diduga meminta jatah proyek tanpa melalui lelang dari perwakilan perusahaan kontraktor asal China, Chengda Engineering Co Ltd, yang membangun PT Chandra Asri Alkali.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rufaji Jahuri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus pemerasan dan penghasutan tersebut. 

Tersangka Ismatullah merupakan sosok yang terekam dalam video viral sedang menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang.

Sementara itu, Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon, diketahui ikut serta bersama Ismatullah dalam dua kali pertemuan dengan PT Total, perwakilan dari PT China Chengda Engineering Co, kontraktor proyek PT CAA, yakni pada 14 dan 22 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya diduga memaksa agar proyek diberikan kepada mereka. 

Adapun Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek konstruksi pabrik kimia tersebut jika pengusaha lokal tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek.

Ancaman itu juga terekam dalam video yang belakangan viral di media sosial.

Ditetapkan tersangka dan Ditahan Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi. 

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved