Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek

Petinggi Kadin Cilegon jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp 5 T, Wagub Banten: Sekarang Nangis Kan

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengeluarkan ultimatum kepada tiga petinggi Kadin Bidang Industri Cilegon yang ditetapkan tersangka

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
ULTIMATUM 3 TERSANGKA- Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengeluarkan ultimatum kepada tiga petinggi Kadin Bidang Industri Cilegon yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengeluarkan ultimatum kepada tiga petinggi Kadin Bidang Industri Cilegon yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun.

Adapun tiga tersangka yakni, Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah wakil Ketua Kadin Cilegon dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.

Dimyati mengecam segala tindakan pihak-pihak yang mengganggu investasi di daerahnya.

Baca juga: Kecewanya Anindya Bakrie usai Ketua Kadin Cilegon Diduga "Palak" Proyek Rp5 T, Langsung Nonaktifkan

KADIN CILEGON TERSANGKA - Ismatullah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Cilegon bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun.
KADIN CILEGON TERSANGKA - Ismatullah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Cilegon bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun. (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

Pernyataan ini disampaikan setelah Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.

"Pokoknya sikat orang-orang yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, yang membuat onar dan mengganggu orang berinvestasi, itu musuh saya. Saya sampaikan sekali lagi, tidak boleh ada yang mengganggu-ganggu di Banten ini," tegas Dimyati kepada wartawan usai melepas Jamaah Haji Kabupaten Tangerang di Masjid Agung Al Amjad, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (17/5/2025) malam.

Dimyati juga meminta semua pihak, termasuk organisasi masyarakat, untuk tidak melakukan aksi premanisme atau pengancaman.

Ia menegaskan bahwa akibat dari tindakan ketiga tersangka tersebut, mereka kini harus menghadapi proses hukum yang dapat mengancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

"Sekarang kan nangis kan. Kalau sudah menjadi tersangka, keluarganya kasihan. Terus yang bersangkutan juga, pasti waktunya habis. Tambah menyewa, misalnya lawyer dan sebagainya," ujar Dimyati.

Mantan anggota DPR RI ini menambahkan bahwa insiden yang viral tersebut telah merusak citra dan nama baik Provinsi Banten, yang membuatnya semakin geram.

"Apalagi ini sudah ditayangkan di tingkat internasional. Orang mau investasi, jadi ditunda. Orang mau investasi, jadi mikir dua kali," kata Dimyati.

Peran 3 Tersangka

Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan pengusaha yang mencoba memaksa proyek tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rufaji Jahuri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus pemerasan dan penghasutan tersebut. 

Tersangka Ismatullah merupakan sosok yang terekam dalam video viral sedang menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved