Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek

Kecewanya Anindya Bakrie usai Ketua Kadin Cilegon Diduga "Palak" Proyek Rp5 T, Langsung Nonaktifkan

langkah ini adalah sebagai bentuk ketegasan Kadin terhadap anggotanya yang diduga melanggar hukum.

Editor: Weni Wahyuny
Kontan/Baihaki/KompasTV
KETUA KADIN CILEGON DINONAKTIFKAN - (kiri) Anindya Bakrie. (kanan) Ismatullah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Cilegon bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun. Anindya Bakrie menonaktifkan 2 pengurus tersebut karena terlibat dugaan pemalakan proyek Rp5 Triliun 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim alias MS dan Wakil Ketuanya, Ismatullah alias IS, dinonaktifkan dari pengurus usai menjadi tersangka kasus pemerasan proyek PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan bahwa langkah ini adalah sebagai bentuk ketegasan Kadin terhadap anggotanya yang diduga melanggar hukum.

Ia pula mengungkap kekecewaannya terhadap dua pengurus tersebut.

"Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat 'pemalakan," kata Anindya dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Dia menyatakan Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.

"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," ujarnya.

Kadin Indonesia menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (09/05/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan dan terkesan mengintimidasi dan memalak.  

"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," tutur Anin.

Baca juga: Sosok Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon Tersangka Minta Jatah Proyek Rp5 T, Viral Gebrak Meja

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering, salah satu perusahaan asing di Kota Cilegon.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS) dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).

Menurut informasi yang diterima TribunBanten.com, tepat pada Jumat (16/5/2025) pukul 21.00 WIB ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.

Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan dasar penetapan status tersangka pada ketiga orang tersebut yakni, mengancam, mengintimidasi untuk meminta proyek.

"Malam ini kita tahan di rutan Polda," katanya kepada wartawan.

Baca juga: Inilah Peran Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon Tersangka Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

Awal Kasus Pemalakan Investor China oleh Kadin Clegon  

Pertama, tersangka Ismatullah (IA) selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bid. Industri berperan menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 T untuk Kadin tanpa lelang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved