Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
Kecewanya Anindya Bakrie usai Ketua Kadin Cilegon Diduga "Palak" Proyek Rp5 T, Langsung Nonaktifkan
langkah ini adalah sebagai bentuk ketegasan Kadin terhadap anggotanya yang diduga melanggar hukum.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim alias MS dan Wakil Ketuanya, Ismatullah alias IS, dinonaktifkan dari pengurus usai menjadi tersangka kasus pemerasan proyek PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan bahwa langkah ini adalah sebagai bentuk ketegasan Kadin terhadap anggotanya yang diduga melanggar hukum.
Ia pula mengungkap kekecewaannya terhadap dua pengurus tersebut.
"Secara internal, Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat 'pemalakan," kata Anindya dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Dia menyatakan Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.
"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten," ujarnya.
Kadin Indonesia menyesalkan peristiwa yang terjadi pada Jumat (09/05/2025) saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan CAA, untuk menanyakan janji yang pernah diberikan dan terkesan mengintimidasi dan memalak.
"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," tutur Anin.
Baca juga: Sosok Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon Tersangka Minta Jatah Proyek Rp5 T, Viral Gebrak Meja
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering, salah satu perusahaan asing di Kota Cilegon.
Ketiga tersangka tersebut di antaranya yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS) dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).
Menurut informasi yang diterima TribunBanten.com, tepat pada Jumat (16/5/2025) pukul 21.00 WIB ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan dasar penetapan status tersangka pada ketiga orang tersebut yakni, mengancam, mengintimidasi untuk meminta proyek.
"Malam ini kita tahan di rutan Polda," katanya kepada wartawan.
Baca juga: Inilah Peran Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon Tersangka Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun
Awal Kasus Pemalakan Investor China oleh Kadin Clegon
Pertama, tersangka Ismatullah (IA) selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bid. Industri berperan menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 T untuk Kadin tanpa lelang.
VIDEO Muhammad Salim Ketua Kadin Cilegon Cengengesan Tampil Jadi Tersangka Palak Proyek Rp 5 T |
![]() |
---|
Peran Rufaji Jahuri, Anggota Kadin Cilegon Jadi Tersangka Palak Rp5 Triliun, Ancam Hentikan Proyek |
![]() |
---|
Petinggi Kadin Cilegon jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp 5 T, Wagub Banten: Sekarang Nangis Kan |
![]() |
---|
Terancam 9 Tahun Penjara, 3 Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon |
![]() |
---|
Sosok Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon Tersangka Minta Jatah Proyek Rp5 T, Viral Gebrak Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.