Demo di DPR RI
Nasib Laras Faizati Pegawai Antarparlemen ASEAN Dipecat usai Ditangkap Hasut Massa Bakar Mabes Polri
Buntut dari penetapan tersangka, Laras Faizati dipecat dari pekerjaan sebagai pegawai Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA).
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Laras Faizati Khairunnisa (26), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan massa aksi untuk membakar gedung Mabes Polri dalam aksi pada Jumat (29/8/2025).
Buntut dari penetapan tersangka itu, Laras Faizati dipecat dari pekerjaannya sebagai pegawai Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA).
Kini, Laras Faizati sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Baca juga: Profil Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Delpedro Ditangkap & Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan

Diketahui, Laras Faizati merupakan pegawai kontrak di lembaga asing ini sejak Januari 2024.
AIPA berfungsi sebagai pusat komunikasi dan informasi antar Parlemen Anggota yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
AIPA dalam rilisnya yang diunggah di Instagram @aipa.secretariat, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka Laras Faizat.
AIPA sudah mengambil langkah tegas dengan memecat yang bersangkutan.
Berikut pertanyaan AIPA selengkapnya:
Pernyataan Resmi Sekretariat AIPA
Sekretariat AIPA ingin menanggapi kekhawatiran yang muncul terkait unggahan media sosial baru-baru ini yang dibuat oleh salah satu staf Sekretariat, yang telah menarik perhatian publik yang signifikan.
Sekretariat ingin mengklarifikasi bahwa unggahan tersebut dibuat di akun media sosial pribadi individu tersebut, dalam kapasitas pribadinya, dan semata-mata mewakili pendapat pribadinya.
Namun, diakui bahwa pada saat unggahan tersebut dibuat, individu tersebut masih menjabat sebagai staf Sekretariat AIPA.
Meskipun tindakannya sepenuhnya bersifat pribadi dan di luar kendali lembaga, Sekretariat menyadari keseriusan implikasinya terhadap reputasi AIPA dan ASEAN, serta perdamaian dalam Komunitas ASEAN.
Menanggapi hal tersebut, Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja.
Oleh karena itu, beliau tidak lagi bekerja di Sekretariat.
Curhat Eko Patrio, Ngaku Trauma Usai Rumahnya Dijarah, Belum Berani Kembali ke Rumah, Pilih Ngontrak |
![]() |
---|
Uya Kuya Tetap Bantu Para TKW Meski Kini Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR: Saya Akan Tetap Lakukan |
![]() |
---|
'Tidak Ada Duit DPR Bangun Rumah Itu', Tangis Astrid Kuya Merasa Dizalimi usai Rumah Dijarah |
![]() |
---|
Sosok Ibu Jilbab Pink Viral Demo di DPR Terungkap, Namanya Ana, Keponakan Ungkap Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Warga Kini Kembalikan Jarahan dari Rumah Sahroni & Uya Kuya Gegara Tak Mau Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.