Berita Ogan Ilir

2 Minggu Usai Dilantik, Oknum Kades di Ogan Ilir Buat Asusila Dengan Istri Orang Kini Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham (tengah) saat memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (16/5/2025) lalu. Polisi telah menetapkan tersangka terhadap oknum kades yang dilaporkan berbuat asusila dengan istri orang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi mengonfirmasi telah menetapkan status tersangka terhadap EN (45) Salah satu kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, yang dilaporkan berselingkuh dengan istri orang.

Laporan perkara ini diterima polisi pada akhir Januari lalu.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan empat alat bukti yang dikumpulkan polisi.

"Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan," kata Ilham dihubungi TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Minggu (18/5/2025).

Ilham mengungkapkan, awalnya tersangka tak mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.

Padahal polisi telah mengantongi alat bukti berupa rekaman video persetubuhan tersangka dengan seorang wanita yang telah bersuami.

Hasil penelusuran polisi, persetubuhan tersebut dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, pada 24 Desember 2022 lalu.

"Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut," ungkap Ilham.

Baca juga: Banyak Kades Terjerat Korupsi Dana Desa, Kejari Lubuklinggau Peringatkan Para Kades di Muratara

Baca juga: 2 Oknum LSM Peras Kades di Musi Rawas, Terjaring OTT Polisi Saat Ambil Uang Rp 20 Juta dari Korban

Adapun video asusila oknum kepala desa berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.

Kejadian Setelah Dilantik

Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, tersangka EN dilantik pada Senin, 12 Desember 2022.

Ketika itu tersangka bersama sejumlah kepala desa lainnya yang memenangi kontestasi Pilkades Ogan Ilir, dilantik oleh Bupati Panca Wijaya Akbar.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved