Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek

Kecewanya Anindya Bakrie usai Ketua Kadin Cilegon Diduga "Palak" Proyek Rp5 T, Langsung Nonaktifkan

langkah ini adalah sebagai bentuk ketegasan Kadin terhadap anggotanya yang diduga melanggar hukum.

Editor: Weni Wahyuny
Kontan/Baihaki/KompasTV
KETUA KADIN CILEGON DINONAKTIFKAN - (kiri) Anindya Bakrie. (kanan) Ismatullah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Cilegon bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun. Anindya Bakrie menonaktifkan 2 pengurus tersebut karena terlibat dugaan pemalakan proyek Rp5 Triliun 

Kedua, tersangka Rufaji Jahuri (RJ) selaku Ketua HNSI Cilegon berperan, mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

Ketiga, Muhammad Salim (MS) selaku Ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT. China Chengda Engineering.

Baca juga: Diduga Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Ketua dan Wakil Kadin Cilegon jadi Tersangka & Ditahan

Mereka dijerat dalam pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP tentang dugaan peristiwa pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Diketahui kasus itu muncul setelah viralnya video soal permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender, oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Potongan video itu kemudian viral dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, sehingga berujung ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anindya Bakrie Nonaktifkan Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Proyek China Chengda Engineering

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved