Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek
Kecewanya Anindya Bakrie usai Ketua Kadin Cilegon Diduga "Palak" Proyek Rp5 T, Langsung Nonaktifkan
langkah ini adalah sebagai bentuk ketegasan Kadin terhadap anggotanya yang diduga melanggar hukum.
Kedua, tersangka Rufaji Jahuri (RJ) selaku Ketua HNSI Cilegon berperan, mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Ketiga, Muhammad Salim (MS) selaku Ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT. China Chengda Engineering.
Baca juga: Diduga Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Ketua dan Wakil Kadin Cilegon jadi Tersangka & Ditahan
Mereka dijerat dalam pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP tentang dugaan peristiwa pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Diketahui kasus itu muncul setelah viralnya video soal permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender, oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Potongan video itu kemudian viral dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, sehingga berujung ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anindya Bakrie Nonaktifkan Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Proyek China Chengda Engineering
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
VIDEO Muhammad Salim Ketua Kadin Cilegon Cengengesan Tampil Jadi Tersangka Palak Proyek Rp 5 T |
![]() |
---|
Peran Rufaji Jahuri, Anggota Kadin Cilegon Jadi Tersangka Palak Rp5 Triliun, Ancam Hentikan Proyek |
![]() |
---|
Petinggi Kadin Cilegon jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp 5 T, Wagub Banten: Sekarang Nangis Kan |
![]() |
---|
Terancam 9 Tahun Penjara, 3 Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon |
![]() |
---|
Sosok Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon Tersangka Minta Jatah Proyek Rp5 T, Viral Gebrak Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.