Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek

Inilah Peran Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon Tersangka Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

Muhammad Salim (MS) selaku Ketua Kadin Cilegon, berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
JATAH PROYEK KADIN CILEGON - Polda Banten menetapkan 3 orang tersangka kasus pemerasan proyek Rp5 triliun tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali. Jumat (16/5/2025). Satu tersangka di antaranya Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim.  

TRIBUNSUMSEL.COM, BANTEN - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim (MS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan/atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering.

Tak sendiri, MS ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya, yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).

Peran masing-masing tersangka : 

  • Ismatullah (IS) selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, berperan menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang.
  • Rufaji Jahuri (RJ) selaku Ketua HNSI Cilegon, berperan mengancam akan menghentikan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan dalam pekerjaan PT China Chengda Engineering.
  • Muhammad Salim (MS) selaku Ketua Kadin Cilegon, berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.

Penetapan ketiga tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten itu merupakan buntut panjang video diduga Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 Triliun ke PT tersebut.

Perusahaan asal Tiongkok tersebut merupakan kontraktor pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali, anak usaha Chandra Asri Group, yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten. 

Baca juga: Diduga Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Ketua dan Wakil Kadin Cilegon jadi Tersangka & Ditahan

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan ancaman dan intimidasi dengan tujuan meminta proyek dari perusahaan.

"Malam ini kita tahan di rutan polda," katanya kepada wartawan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender oleh sejumlah pengusaha Cilegon yang tergabung dalam Kadin dan organisasi masyarakat (ormas) setempat kepada kontraktor PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Video tersebut viral dan memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Banten Andra Soni, pemerintah pusat, hingga aparat kepolisian.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS! Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 'Minta Jatah Proyek'

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved